Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Open House
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Pemprov Jatim Tunggu Juknis Kemenaker untuk Penetapan UMP 2026

×

Pemprov Jatim Tunggu Juknis Kemenaker untuk Penetapan UMP 2026

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono. (Foto: Humas Pemprov Jatim)
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Keputusan tersebut masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang hingga kini belum diterima oleh pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa penentuan UMP tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

HALAL BERKAH

“Penentuan UMP baru bisa dilakukan berdasarkan juknis dari Kemenaker. Sampai saat ini juknis belum turun ke provinsi,” ujarnya dikutip, Minggu (14/12/2025).

Adhy menambahkan, pemerintah daerah belum bersikap dan Dewan Pengupahan juga belum bekerja karena belum ada acuan resmi.

“Kita belum bersikap, Dewan Pengupahan belum bekerja. Kalau belum ada juknis dari Kemenaker, kita tunggu sampai hari ini belum juga,” jelasnya.

Baca Juga:  DKPP Jatuhkan Sanksi Keras ke Ketua dan Komisioner KPU Terkait Sewa Private Jet Pemilu 2024

Ia juga menanggapi rencana aksi demo dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). “Kalau mereka dari SPSI mau demo ya silakan saja. Kita tetap menunggu arahan resmi dari pusat,” imbuh Adhy.

Kemenaker saat ini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menggantikan formula pengupahan sebelumnya. Formula lama UMP dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, dalam rancangan baru, perhitungan akan lebih adaptif dengan kondisi ekonomi tiap daerah, termasuk memperhatikan produktivitas tenaga kerja dan kemampuan dunia usaha.

Dengan formula baru ini, diharapkan penetapan UMP tidak hanya menjadi angka formal, tetapi benar-benar mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan usaha.

Besaran UMP 2026 ditargetkan selesai sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diberlakukan mulai Januari 2026.

Baca Juga:  Ini Bocoran Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026

Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa UMP harus diumumkan paling lambat akhir tahun berjalan.
Pemprov Jawa Timur belum menetapkan UMP 2026 karena menunggu juknis dari Kemenaker.

Formula baru pengupahan yang sedang disiapkan pemerintah pusat diharapkan lebih adil dan adaptif terhadap kondisi ekonomi daerah.

“Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting agar UMP benar-benar menjadi instrumen pengentasan kemiskinan sekaligus menjaga iklim usaha,” pungkas Adhy. (*)

TEMANISHA.COM