Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Open House
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Pemkot Surabaya Tertibkan PKL, Parkir Liar, dan Bersihkan Saluran di Dharmawangsa–Semarang

×

Pemkot Surabaya Tertibkan PKL, Parkir Liar, dan Bersihkan Saluran di Dharmawangsa–Semarang

Sebarkan artikel ini
Dalam operasi ini, Pemkot mengerahkan petugas gabungan dari Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
toplegal

TOPMEDIA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penertiban terpadu pada Jumat (28/11/2025).

Dalam operasi ini, Pemkot mengerahkan petugas gabungan dari Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Tiga fokus utama penertiban meliputi penataan pedagang kaki lima (PKL), penindakan parkir liar, serta pembersihan saluran air di sejumlah titik.

HALAL BERKAH

Kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya di Jalan Johar hingga Jalan Sulung pada Kamis (27/11/2025). Kali ini, sasaran penertiban berada di sepanjang Jalan Dharmawangsa dan Jalan Semarang, Surabaya.

Petugas gabungan memulai penyisiran di Jalan Dharmawangsa, dari area RSUD Dr. Soetomo hingga Traffic Light Kertajaya. Para PKL yang berjualan di atas trotoar diberikan imbauan persuasif agar memindahkan dagangan dan mematuhi aturan.

Baca Juga:  Gara-Gara Belanja Negara Naik Rp 56,2 Triliun, Target Defisit RAPBN 2026 Melebar Jadi 2,68%

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa operasi gabungan dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif.

“Penertiban PKL dilakukan secara humanis. Petugas juga membantu memindahkan barang pedagang agar tidak berjualan di atas trotoar. Kami juga mendapati kios yang menaruh alat promosi di trotoar, dan langsung kami imbau agar dipindahkan ke dalam area usaha,” ujarnya, Sabtu (29/11/2025).

Selain PKL, tim gabungan juga menindak kendaraan roda dua maupun roda empat yang diparkir di bahu jalan hingga trotoar di sepanjang Jalan Dharmawangsa.

“Penertiban parkir liar kami lakukan bersama Dishub. Sosialisasi disampaikan kepada pengguna jalan dan pemilik usaha sepanjang ruas Dharmawangsa agar tidak memarkir kendaraan di atas trotoar,” tambah Zaini.

Baca Juga:  Pelaku Usaha Konveksi di Surabaya Bertahan di Tengah Gempuran Produk Impor dan Efisiensi Anggaran

Dari penertiban di Jalan Dharmawangsa, petugas mengamankan dua spanduk dan dua kursi kayu yang ditinggalkan pemiliknya di trotoar.

Kegiatan kemudian berlanjut ke Jalan Semarang. Penertiban serupa dilakukan terhadap PKL yang tetap berdagang di area trotoar. Di lokasi ini, petugas mengamankan tiga kursi kayu milik pedagang.

Satpol PP dan Dishub juga menindaklanjuti laporan warga soal parkir truk yang mengganggu arus lalu lintas. Petugas memberikan imbauan tegas kepada pengemudi dan pemilik usaha agar tidak lagi memarkir truk di bahu jalan.

“Pendekatan kami lakukan dari Satpol PP dan Dishub. Kami meminta pemilik usaha tidak memarkirkan truk mereka di bahu jalan karena banyak aduan masyarakat terkait kemacetan akibat truk yang memakan badan jalan,” jelasnya.

Baca Juga:  Gerakan “Merdeka TBC” di 1.361 RW, Targetkan Eliminasi Tuntas pada 2030

Secara bersamaan, DLH melakukan pembersihan saluran air untuk mencegah sumbatan akibat sampah.

“DLH turut membersihkan saluran dari sampah yang berpotensi menyumbat aliran air. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,” ujar Zaini.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini adalah upaya rutin Pemkot Surabaya untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

“Kami selalu mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis, tetapi tindakan tegas tetap dilakukan bila imbauan diabaikan. Tujuan utama kami adalah mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menciptakan lingkungan kota yang tertib dan nyaman. Kami berharap PKL dan masyarakat memahami bahwa penataan ini dilakukan demi kebaikan bersama,” pungkasnya.

TEMANISHA.COM