Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Pemkot Surabaya Terbitkan SE Pengendalian Pendatang Pasca Lebaran 2026, RT/RW Diminta Perketat Pendataan

×

Pemkot Surabaya Terbitkan SE Pengendalian Pendatang Pasca Lebaran 2026, RT/RW Diminta Perketat Pendataan

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 tentang Antisipasi dan Pengendalian Mobilisasi Penduduk Setelah Libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
toplegal

TOPMEDIA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 tentang Antisipasi dan Pengendalian Mobilisasi Penduduk Setelah Libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.

Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi lonjakan pendatang dari luar daerah setelah masa libur Lebaran.

HALAL BERKAH

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh lurah dan camat di wilayah Surabaya. Dokumen ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Surabaya, Lilik Arijanto, pada 25 Maret 2026.

Dalam poin pertama surat edaran, kelurahan dan kecamatan diminta untuk lebih selektif serta teliti dalam memproses permohonan pindah datang dari luar kota. Setiap permohonan harus disesuaikan dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

Pada poin kedua, lurah dan camat diminta melakukan verifikasi lapangan atau outreach serta monitoring terhadap setiap permohonan pindah datang. Jika ditemukan data yang tidak sesuai dengan aturan, maka penduduk tersebut akan didata sebagai penduduk nonpermanen.

Baca Juga:  Ayo Daftar! Dibuka Pelatihan Tukang Bangunan Bersertifikat Jenjang 2

Selanjutnya, pada poin ketiga, pihak kelurahan dan kecamatan diminta menginstruksikan Ketua RT dan RW agar melakukan pendataan penduduk secara berkala di wilayah masing-masing. Apabila ditemukan warga dengan KTP luar daerah, mereka wajib melapor sebagai penduduk nonpermanen maksimal 1×24 jam setelah tiba di wilayah Surabaya.

Selain itu, permohonan administrasi kependudukan dapat diajukan secara mandiri maupun kolektif melalui Ketua RT. Pengajuan tersebut dilakukan secara daring melalui laman resmi layanan kependudukan Kota Surabaya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, juga mengimbau peran aktif RT dan RW untuk memastikan setiap pendatang yang masuk ke Kota Pahlawan memiliki identitas yang jelas, tujuan kedatangan, serta pekerjaan yang pasti. Menurutnya, pendataan yang tertib sangat penting untuk menjaga stabilitas sosial serta ketertiban administrasi kependudukan.

Baca Juga:  Inilah Sosok Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani

Eri menegaskan bahwa seluruh pendatang, termasuk mereka yang tinggal di rumah indekos, wajib melapor kepada pengurus lingkungan setempat. Langkah ini dinilai penting untuk mengendalikan mobilitas penduduk dan mencegah lonjakan urbanisasi yang tidak terkendali di Surabaya.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap proses pendataan penduduk pasca Lebaran dapat berjalan tertib, sehingga pertumbuhan penduduk tetap terkendali dan pelayanan publik dapat berjalan secara optimal.

TEMANISHA.COM