TOPMEDIA, SURABAYA – Kota Pahlawan mulai memperketat pintu masuk bagi para pendatang pasca-libur Lebaran 2026. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) resmi menggelar operasi yustisi untuk memastikan setiap warga baru yang mengadu nasib di Surabaya bukan sekadar bondho nekat alias bonek.
Operasi intensif ini dijadwalkan berlangsung selama sepekan penuh, mulai Senin (30/3) hingga Minggu (5/4). Tak main-main, tim gabungan dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga Satpol PP dikerahkan untuk menyisir titik-titik hunian, mulai dari kos-kosan hingga rumah tinggal.
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa pengawasan kali ini menyasar empat kategori warga pendatang dengan aturan main yang sangat spesifik:
- Pekerja Formal: Wajib mengantongi jaminan pekerjaan dari pimpinan perusahaan. Status mereka akan didata sebagai penduduk non-permanen sesuai mandat Permendagri 74 Tahun 2022.
- Pekerja Informal (PKL, dll): Harus memiliki tempat tinggal sah dan mengantongi surat keterangan dari Ketua RT/RW setempat.
- Tamu Keluarga: Wajib lapor diri 1×24 jam kepada Ketua RT. Hal ini sesuai dengan Perwali 30 Tahun 2025 yang mengatur ketertiban administrasi tamu.
- Warga Tanpa Identitas: Inilah kategori yang paling diwaspadai. Mereka yang terjaring tanpa KTP atau identitas jelas akan langsung diangkut ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) untuk diproses pemulangan ke daerah asal.
“Kami berkoordinasi erat dengan Ketua RT karena mereka yang paling tahu siapa saja wajah baru di wilayahnya. Sasaran kami bukan hanya kos-kosan, tapi semua rumah tinggal yang menampung orang baru,” tegas Eddy, Selasa (2/4).
Berdasarkan data evaluasi, tren pendatang ke Surabaya sebenarnya mengalami penurunan. Pada 2024 tercatat ada 6.250 orang, sementara tahun 2025 menyusut menjadi 5.655 orang. Meski demikian, masalah klasik tetap menghantui: pendatang yang datang tanpa jaminan kerja.
Pemkot Surabaya menegaskan tidak menutup diri bagi siapapun. Namun, Eddy mengingatkan agar pendatang membawa “bekal” yang cukup selain administrasi.
“Warga yang masuk ke Surabaya harus siap dengan skill, baik hard skill maupun soft skill. Jangan sampai unskilled, karena itu hanya akan menyulitkan mereka bertahan hidup dan berpotensi menjadi beban sosial bagi pemerintah,” imbuhnya.
Aksi nyata di lapangan sudah dimulai. Pada Senin malam, Forkopimcam Genteng langsung tancap gas menyisir sejumlah rumah indekos di Kelurahan Peneleh. Hasilnya, petugas mendapati lima warga pendatang yang belum melakukan pelaporan diri.
Operasi di kawasan Peneleh ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh pendatang di Surabaya. Pihak kelurahan tidak segan mengambil tindakan tegas jika dalam kurun waktu pemantauan, para pendatang tersebut tetap tidak memiliki pekerjaan tetap atau tempat tinggal yang jelas. (*)



















