Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ENTREPRENEURSHIP

Pemkot Surabaya–KSPSI Sepakati Komitmen Ketenagakerjaan dan Perlindungan Pekerja 2026

×

Pemkot Surabaya–KSPSI Sepakati Komitmen Ketenagakerjaan dan Perlindungan Pekerja 2026

Sebarkan artikel ini
Walikota Surabaya Eri Cahyadi mencoba cincin batu akik Pirus.
toplegal

TOPMEDIA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengadakan pertemuan dan silaturahmi bersama jajaran pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Surabaya di Lobby Lantai 2 Balai Kota, Rabu (26/11/2025).

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara yang merangkum berbagai aspirasi dan hasil perumusan bersama antara KSPSI dan Pemkot Surabaya.

HALAL BERKAH

Dalam forum itu, kedua pihak menyepakati sejumlah poin penting terkait kebijakan ketenagakerjaan. Kesepakatan mencakup usulan Upah Minimum Kota (UMK), bantuan iuran BPJS bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hingga penguatan iklim investasi yang kondusif untuk dunia usaha di Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa penetapan UMK akan mengikuti regulasi pemerintah pusat. “Alhamdulillah, pertemuan dengan KSPSI hari ini menghasilkan kesepakatan bahwa usulan UMK akan kita sesuaikan dengan aturan pemerintah pusat,” ujar Wali Kota Eri.

Baca Juga:  Pasar Sememi Jadi Percontohan Gernas Mapan, Mendag Tekankan Kebersihan dan QRIS

Ia menambahkan bahwa Pemkot Surabaya berkomitmen menjalankan seluruh ketentuan terkait pengupahan. “Apa pun aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, akan kita jalankan,” tegasnya.

Wali Kota Eri juga menyoroti persoalan pekerja yang harus beralih ke BPJS mandiri setelah kehilangan pekerjaan. Ia memastikan bahwa pemkot telah menjalankan kebijakan untuk membantu pekerja yang kesulitan membayar iuran akibat PHK.

“Yang harusnya beralih mandiri bisa kita bantu, seperti yang sudah kami lakukan selama ini,” jelasnya.

Selain itu, Eri menekankan pentingnya kesejahteraan warga sekaligus keberlanjutan investasi di Surabaya.

“Tujuan kita sama, bagaimana warga Surabaya bisa sejahtera, dan investasi tetap berjalan,” tuturnya.

Ia juga mengapresiasi KSPSI yang dinilai berperan menjaga kondusivitas hubungan industrial di kota ini.

Baca Juga:  Dorong Inovasi Entrepreneurship dan Edutech Lewat Proyek SRRL

Ketua DPC KSPSI Surabaya, Dendy Prayitno, menjelaskan bahwa dokumen berita acara yang ditandatangani merupakan hasil penyatuan aspirasi seluruh serikat pekerja di bawah naungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SPSB).

“Apa yang kita tandatangani bersama Pak Wali Kota adalah aspirasi gabungan dari seluruh SPSB,” ujarnya.

Terkait pengupahan 2026, Dendy menegaskan bahwa KSPSI masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Ia menyampaikan bahwa penyusunan berita acara dilakukan bersama Disperinaker Surabaya serta seluruh serikat pekerja melalui tahapan panjang.

Berikut lima poin kesepakatan yang tertuang dalam berita acara tersebut:

  1. Wali Kota Surabaya akan mengikuti regulasi pengupahan pemerintah pusat dalam mengajukan usulan UMK 2026 sebagai upaya peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarga.

  2. Pemkot Surabaya menyediakan anggaran pemberdayaan untuk masyarakat yang purna tugas atau terdampak PHK melalui pelatihan wirausaha, bantuan modal, dan akses pemasaran.

  3. Pemkot Surabaya akan menyusun prosedur peralihan kepesertaan BPJS Kesehatan dari PPU ke PBI bagi pekerja ber-KTP Surabaya yang terkena PHK.

  4. Proses pengesahan, pendaftaran, dan pencatatan terkait ketenagakerjaan akan dikembalikan kepada dinas yang berwenang, termasuk pencatatan serikat pekerja.

  5. Optimalisasi peran LKS dan Dewan Pengupahan Surabaya untuk memperkuat monitoring dan pembinaan perusahaan dalam memastikan kepatuhan serta hubungan industrial yang harmonis, khususnya terkait kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Berita acara ini menjadi dasar pertimbangan kebijakan bagi Wali Kota Surabaya demi kepentingan bersama,” pungkas Dendy. (*)

TEMANISHA.COM