Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Pemkot Surabaya Guyur THR ASN Pekan Depan, PPPK Paruh Waktu Ikut Kebagian

×

Pemkot Surabaya Guyur THR ASN Pekan Depan, PPPK Paruh Waktu Ikut Kebagian

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Kabar yang dinanti-nanti ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya menemui titik terang.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan segera mendarat di rekening masing-masing pegawai paling lambat pada minggu depan.

HALAL BERKAH

Kepastian ini menjadi oase di tengah persiapan warga Kota Pahlawan menyambut lebaran tahun 2026. Eri menegaskan, saat ini jajarannya sedang mengebut proses administrasi agar pencairan tidak meleset dari jadwal.

“THR ini sedang diproses. Insyaallah kalau tidak minggu ini, ya paling lambat minggu depan sudah cair. Semua mengacu pada aturan menteri yang berlaku,” ujar Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Sabtu (7/3).

Baca Juga:  Menaker: THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh

Pencairan tahun ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang baru saja diundangkan pada 4 Maret lalu. Regulasi tersebut merupakan turunan dari PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur detail teknis gaji ke-13 dan THR bagi abdi negara.

Berbeda dengan sistem manual di masa lalu, proses penghitungan kali ini sudah terintegrasi melalui aplikasi gaji berbasis web. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kesalahan input dan mempercepat terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Sesuai aturan, pembayaran dilakukan melalui mekanisme SPM-LS (Surat Perintah Membayar Langsung). Jadi, uangnya langsung masuk ke rekening pegawai, lebih transparan dan cepat,” tambah mantan Kepala Bappeko Surabaya tersebut.

Baca Juga:  DPR RI Panggil Petinggi Danone Terkait Polemik Sumber Air Aqua

Menariknya, kebijakan Pemkot Surabaya tahun ini terasa lebih inklusif. Meski secara eksplisit dalam regulasi pusat tidak mewajibkan pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Eri Cahyadi mengambil langkah diskresi demi kesejahteraan mereka.

Eri memahami bahwa peran tenaga paruh waktu dalam roda pemerintahan di Surabaya sangat krusial. Oleh karena itu, pihaknya sedang menggodok skema bantuan atau “THR” khusus bagi kategori pegawai tersebut.

“Untuk PPPK Paruh Waktu, kami tetap upayakan. Meski di aturan pusat tidak ada (kewajiban THR), kami di Pemkot Surabaya akan tetap memberikan. Hanya saja, soal nominalnya sedang kita atur agar tetap proporsional dan sesuai kemampuan anggaran,” tegasnya.

Baca Juga:  Tsvetana Kalinina Ditolak Naik Pesawat di Bulgaria karena Kelebihan Bagasi: Saya Merasa Seperti Penjahat

Dengan kepastian ini, para ASN Surabaya kini bisa bernapas lega untuk merancang anggaran mudik dan kebutuhan lebaran bersama keluarga. Kini, bola panas ada di tangan masing-masing Satuan Kerja (Satker) untuk segera merampungkan input data agar pencairan tak terhambat. (*)

TEMANISHA.COM