Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Pemkot Surabaya Bekukan Izin 600 Jukir yang Tolak Digitalisasi Parkir

×

Pemkot Surabaya Bekukan Izin 600 Jukir yang Tolak Digitalisasi Parkir

Sebarkan artikel ini
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot dalam menerapkan sistem parkir digital secara menyeluruh di Kota Surabaya.
toplegal

TOPMEDIA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas dengan membekukan izin sekitar 600 juru parkir (jukir) resmi yang tidak mendukung program digitalisasi parkir.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot dalam menerapkan sistem parkir digital secara menyeluruh di Kota Surabaya.

HALAL BERKAH

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa pembekuan izin dilakukan karena ratusan jukir tersebut tidak bersedia mengaktifkan kartu ATM maupun rekening Bank Jatim.

Padahal, rekening tersebut dibutuhkan sebagai sarana pembagian hasil parkir antara jukir dan Pemkot Surabaya.

Menurut Trio, sistem pembagian pendapatan parkir dilakukan melalui transfer bank, dengan komposisi 60 persen untuk pemerintah kota dan 40 persen untuk jukir.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Terapkan Parkir Non-Tunai di 1.510 Titik, 50 CCTV Portabel Disiagakan

Oleh karena itu, pembayaran secara tunai tidak lagi digunakan karena seluruh transaksi dilakukan secara non-tunai melalui rekening masing-masing jukir.

Ia menambahkan, sebelum pembekuan izin dilakukan, pihak Dishub telah memberikan sosialisasi serta surat peringatan kepada para jukir agar segera mengaktifkan rekening dan kartu ATM.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, banyak jukir yang tidak merespons dan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Dishub Surabaya juga telah menetapkan tenggat waktu hingga 1 April 2026 bagi jukir untuk menyelesaikan administrasi perbankan.

Karena tenggat waktu tersebut tidak dipatuhi, maka izin para jukir yang bersangkutan resmi dibekukan dan surat keputusan telah disebarkan kepada mereka.

Baca Juga:  Sebelum Beli Tanah, Kenali Zona Nilai Tanah agar Tak Rugi di Masa Depan

Apabila para jukir tetap tidak memberikan tanggapan, Dishub menegaskan akan mengganti mereka dengan tenaga jukir baru yang siap mendukung program digitalisasi parkir.

Namun demikian, Trio masih memberikan kesempatan bagi jukir yang ingin mempertahankan izinnya untuk segera datang ke kantor Dishub Surabaya atau kantor cabang Bank Jatim terdekat guna mengaktifkan rekening dan kartu ATM.

Trio menegaskan bahwa program digitalisasi parkir bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan sebagai bentuk jawaban atas tuntutan masyarakat yang menginginkan transparansi dalam pengelolaan parkir.

Dengan sistem digital, seluruh aliran dana parkir dapat tercatat dengan jelas sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di antara pihak-pihak terkait.

Pemkot Surabaya juga mengajak masyarakat untuk mendukung program ini dengan menggunakan metode pembayaran non-tunai seperti kartu e-money, kartu e-toll, QRIS, maupun voucher parkir saat melakukan transaksi parkir.

Baca Juga:  Satpol PP Surabaya, Bea Cukai, dan Polrestabes Gencarkan Operasi Gabungan Rokok Ilegal

Melalui sistem digital tersebut, retribusi parkir sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat akan langsung masuk ke rekening pemerintah secara transparan.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan parkir di Kota Surabaya.

Sebagai langkah terakhir, Dishub Surabaya menegaskan tidak akan ragu mencabut izin resmi serta kartu tanda anggota (KTA) bagi jukir yang tetap mengabaikan peringatan.

Setelah itu, posisi mereka akan digantikan oleh jukir baru yang siap mengikuti aturan digitalisasi parkir.

TEMANISHA.COM