TOPMEDIA – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau warganya untuk mengibarkan bendera Merah Putih secara tunggal, tanpa disandingkan dengan bendera lain.
Imbauan ini muncul sebagai respons atas maraknya pengibaran bendera non-nasional, termasuk bendera bajak laut bertopi jerami dari serial manga One Piece di beberapa lokasi yang viral di media sosial.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa meskipun tidak ada larangan hukum yang spesifik terkait pengibaran bendera lain, momen kemerdekaan adalah waktu yang sakral.
“Bendera Merah Putih itu jangan pernah disandingkan dengan bendera lainnya. Harus dikibarkan sendiri sebagai bentuk menghormati dan menghargai perjuangan,” tegas Eri di Surabaya, Kamis (7/8).
“Mengibarkan bendera Merah Putih sendirian adalah bentuk penghormatan tertinggi atas perjuangan para pahlawan yang telah berkorban demi kemerdekaan,” sambungnya.
Menurut Eri, pesan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang juga menekankan pentingnya menjaga kesakralan simbol simbol nasional.
Ia mengatakan, pengibaran bendera Merah Putih tanpa disandingkan dengan bendera lain adalah cerminan dari persatuan dan kesatuan bangsa, nilai nilai yang dianut dalam Pancasila.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur tata cara pengibaran bendera. Aturan tersebut menegaskan bahwa bendera Merah Putih tidak boleh dikibarkan lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lain. Jika dikibarkan bersama bendera organisasi, posisi bendera Merah Putih harus lebih tinggi dan ukurannya lebih besar.
“Memang tidak ada larangan, tapi jangan kurangi makna kemerdekaan,” pungkas Eri, berharap warga Surabaya dapat memahami dan menghargai nilai-nilai luhur yang terkandung dalam bendera nasional. (*)