Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Pemilik Resto Bibi Kelinci Nabilah O’Brien Jadi Tersangka setelah Melaporkan Pencurian di Restonya

×

Pemilik Resto Bibi Kelinci Nabilah O’Brien Jadi Tersangka setelah Melaporkan Pencurian di Restonya

Sebarkan artikel ini
Nabilah O'Brien (Instagram @nabobrien)
toplegal

TOPMEDIA – Kasus tuntut menuntut dan korban menjadi tersangka kembali terjadi. Kali ini terjadi pada pemilik restoran Bibi Kelinci Kemang, Nabilah O’brien.

Nabilah dituntut pasangan suami istri berinisial ZK dan ERS untuk membayar Rp 1 miliar sebagai syarat perdamaian.

HALAL BERKAH

Kejadian ini diceritakan kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski. Goldie mengatakan pelaku meminta ganti rugi karena kliennya dianggap menyebarkan rekaman CCTV peristiwa membawa makanan tanpa membayar di media sosial.

“Kami tidak mungkin turuti keinginan dari terduga pelaku pencurian,” kata Goldie dalam konferensi pers, Jumat (6/3/2026).

Kemudian mediasi dilakukan, sayangnya dalam mediasi, pihak korban dan pelaku deadlock. Pihak Nabilah juga dituntut membayar tuntutan Rp 1 miliar kepada ZK dan ERS.

Baca Juga:  Harga Tanah di Kawasan Bisnis Jakarta Setinggi Langit Bikin Dompet Meringis

“Klien kami diminta mengakui menyerang kehormatan, melakukan fitnah dan melakukan hal-hal yang sebetulnya kita ketahui kebenarannya dari CCTV,” kata Goldie.

Menurut Goldie, pelaku ZK dan ERS membalas somasi yang sempat dilayangkan Nabilah O’brien.

Somasi itu disampaikan setelah korban membuat laporan polisi di Polsek Mampang Prapatan, Sabtu (27/2/2026).

Dalam somasi, pelaku ZK dan ERS mengakui perbuatan mereka yang telah membawa kabur makanan tanpa membayar.

“Terduga pelaku secara tertulis mengakui telah mengambil produk makanan dan minuman tanpa melakukan pembayaran,” kata Goldie.

Kini, baik Nabilah maupun ZK dan ERS ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara yang berbeda.

Nabilah ditetapkan tersangka pencemaran nama baik di Bareskrim Polri, dan selanjutnya ZK dan ERS tersangka pencurian di Polsek Mampang.

Baca Juga:  Kasus Rasis Gianluca Prestianni ke Vinicius Junior, Begini Ancaman Hukumnya Jika Terjadi di Indonesia

Kejadian ini berawal dari pasangan suami-istri berinisial ZK dan ESR dilaporkan ke kepolisian karena diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari sebuah restoran di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Laporan polisi pemilik restoran tersebut, yakni Nabila, teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (19/9/2025) itu terekam CCTV dan videonya viral di media sosial. Kemudian, peristiwa itu dilaporkan pada hari yang sama.

Peristiwa dugaan pencurian ini bermula saat pasangan suami-istri (pasutri) tersebut datang ke restoran milik Nabila. Kemudian, mereka memesan 11 makanan dan tiga minuman senilai total Rp530.150.

Pasangan suami istri kemudian merasa pesanan makanan terlalu lama datang. Selanjutnya mereka berinisiatif untuk masuk ke dapur dan mengambil sendiri makanan yang dipesan.

Baca Juga:  Kementerian UMKM Gelar Business Matching untuk Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Nasional

Tak berselang lama, mereka ngeloyor meninggalkan restoran tanpa membayar makanan dan minuman yang telah dipesan. Dengan begitu, pasangan suami istri itu terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (ton/top)

TEMANISHA.COM