Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Open House
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Pemerintah Usulkan Pidana Mati Wajib Disertai Masa Tahanan Percobaan 10 Tahun

×

Pemerintah Usulkan Pidana Mati Wajib Disertai Masa Tahanan Percobaan 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA — Pemerintah mengajukan perubahan signifikan terkait pelaksanaan pidana mati melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Salah satu poin utama adalah kewajiban pemberian masa percobaan selama 10 tahun sebelum eksekusi dapat dijalankan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang karib disapa Eddy Hiariej, memaparkan usulan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (26/11/2025).

HALAL BERKAH

Eddy menjelaskan, usulan ini merupakan tindak lanjut dari keinginan sebagian besar fraksi untuk menghapus kata “dapat” dalam ketentuan pidana mati, yang selama ini memberikan ruang fleksibilitas dalam pemberian masa percobaan.

“Dengan dihapusnya kata ‘dapat’, maka pidana mati otomatis selalu dicantumkan dengan masa percobaan. Akibatnya, dua syarat yang sebelumnya harus dipenuhi menjadi kabur,” ujar Eddy.

Baca Juga:  Ang Merry Diduga Palsukan KTP untuk Hindari Gono-Gini, Pelapor Desak Proses Hukum Dilanjutkan

Dua syarat yang dimaksud adalah rasa penyesalan terdakwa dan tingkat peran terdakwa dalam tindak pidana.

Pemerintah, kata Eddy, menilai kedua syarat tersebut tidak lagi relevan sehingga mengusulkan agar keduanya dihapus dari regulasi.

“Sehingga penjatuhan pidana mati wajib dengan masa percobaan selama 10 tahun,” kata Eddy.

Selain soal pidana mati, pemerintah juga mengusulkan harmonisasi terhadap sejumlah ancaman pidana di luar KUHP.

Eddy menjelaskan bahwa dalam berbagai undang-undang sektoral terdapat ancaman hukuman penjara lebih dari 15 tahun tanpa alternatif pidana seumur hidup atau pidana mati. Dalam RUU ini, ancaman tersebut diseragamkan.

“Jika ancaman pidana penjara 15 tahun ke atas tanpa alternatif pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, maka ancaman pidananya disesuaikan menjadi 15 tahun,” ucapnya.

Baca Juga:  Ramai Ajakan Beli Hutan, Puan Angkat Suara, "Kita Fokus Beri Bantuan Dulu"

Eddy menilai penyesuaian ini penting untuk memastikan konsistensi pemidanaan dalam sistem hukum nasional dan memudahkan penerapannya di lapangan.

RUU Penyesuaian Pidana kini tengah dalam pembahasan intensif bersama DPR, dan sejumlah fraksi disebut telah memberikan dukungan terhadap arah perubahan tersebut. (*)

Ket : Sidang Komisi III DPR RI (Foto: Parlemen)

TEMANISHA.COM