TOPMEDIA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar industri otomotif tetap mendapatkan insentif fiskal pada tahun 2026.
Usulan ini dirancang lebih terperinci dibandingkan kebijakan sebelumnya, dengan mempertimbangkan segmentasi kendaraan, teknologi yang digunakan, hingga bobot Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa skema insentif otomotif tahun depan akan lebih detail, termasuk membedakan jenis baterai yang digunakan pada kendaraan listrik.
“Skemanya lebih detail. Kita lihat dari segmentasi kendaraan, teknologi yang digunakan, termasuk TKDN-nya,” ujar Agus, Minggu (4/1/2026).
Agus menjelaskan, kendaraan listrik berbasis baterai lithium ferro phosphate (LFP) kemungkinan memperoleh stimulus lebih kecil dibandingkan mobil listrik dengan baterai berbahan baku nikel.
Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah mendorong produksi kendaraan ramah lingkungan.
“Yang paling penting, bagi kita untuk memproduksi kendaraan yang ramah lingkungan, insentifnya juga akan lebih detail,” katanya.
Prinsip utama insentif otomotif 2026 adalah keterikatan dengan nilai TKDN dan batas emisi. Agus menegaskan bahwa hanya perusahaan dengan TKDN tinggi dan memenuhi standar emisi yang berhak mendapatkan stimulus.
“Prinsipnya yang kami usulkan, mereka yang mendapatkan manfaat insentif harus memiliki TKDN dan memenuhi batas emisi tertentu,” tegasnya.
Kemenperin sebelumnya telah merevisi perhitungan TKDN melalui Permenperin Nomor 35 Tahun 2025, yang juga mengubah tata cara perhitungan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Regulasi ini menjadi fondasi teknis baru dalam penghitungan TKDN yang lebih transparan dan mencerminkan kondisi produksi sebenarnya.
Formula TKDN kini ditetapkan dengan komposisi 75 persen bobot bahan langsung, 10 persen tenaga kerja langsung, dan 15 persen biaya tidak langsung pabrik.
Pemerintah juga menerapkan sistem komponen berjenjang agar setiap bagian produk dihitung sesuai kandungan lokalnya. Komponen dengan TKDN di atas 80 persen akan diperhitungkan penuh, sementara komponen dengan TKDN di bawah 25 persen hanya dihitung seperempat nilainya.
Selain itu, perusahaan yang berinvestasi membangun fasilitas produksi di Indonesia dan mempekerjakan mayoritas tenaga kerja lokal akan mendapat pengakuan TKDN minimal 25 persen.
Tambahan nilai hingga 20 persen diberikan bagi pabrikan yang aktif melakukan riset dan pengembangan di dalam negeri.
“Insentif otomotif harus menjadi stimulus bagi industri yang benar-benar berkontribusi pada penguatan ekonomi nasional dan lingkungan yang berkelanjutan,” tutup Agus Gumiwang. (*)



















