Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Open House
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Pemerintah Ubah Strategi, Pakaian Impor Bekas Sitaan Akan Didaur Ulang

×

Pemerintah Ubah Strategi, Pakaian Impor Bekas Sitaan Akan Didaur Ulang

Sebarkan artikel ini
Hasil daur ulang pakaian impor bekas sitaan akan dimanfaatkan industri garmen dan dijual murah ke UMKM. (Foto: Tempo)
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah kini menyiapkan langkah baru dalam menangani pakaian impor bekas sitaan. Bila sebelumnya barang sitaan dimusnahkan dengan cara dibakar, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan agar pakaian tersebut didaur ulang.

Menurutnya, opsi ini lebih efisien sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat. Purbaya menjelaskan bahwa biaya pemusnahan pakaian impor bekas selama ini cukup besar, mencapai sekitar Rp 12 juta per kontainer. Karena itu, ia mengajukan opsi daur ulang sebagai solusi baru.

HALAL BERKAH

“Ini juga atas arahan Presiden. Mesti dimanfaatkan, jangan dibakar begitu saja. Kita pikir-pikir gimana, ‘Pak, boleh nggak kalau kita cacah ulang?’ Boleh katanya,” ujar Purbaya.

Gayung bersambut, Purbaya langsung menemui Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) untuk memaparkan rencana tersebut.

Baca Juga:  Perkuat Ekonomi Desa, Pemerintah Dorong Wisata Gastronomi Berbasis UMKM

Para pengusaha menyatakan dukungan dan siap mencacah ulang pakaian impor bekas agar bisa digunakan kembali.
Purbaya menambahkan, sebagian hasil cacahan pakaian impor bekas akan dijual murah kepada pelaku UMKM.

“Nanti sebagian mereka pakai, sebagian dijual ke UMKM dengan harga murah. Mereka (AGTI) mau dan ada beberapa pengusaha yang sudah siap,” jelasnya.

Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri UMKM Maman Abdurahman, yang menyambut positif rencana tersebut.

“Saya bicara dengan Pak Maman, beliau setuju dengan kerja sama seperti ini. Distribusi ke UMKM nanti lewat beliau, karena yang tahu nama UMKM-nya kan beliau,” tambah Purbaya.

“Pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari wilayah pesisir, perbatasan darat, hingga perbatasan laut. Dengan opsi daur ulang, kita tidak hanya menghemat biaya, tapi juga memberi manfaat ekonomi bagi UMKM,” imbuh Purbaya.

Baca Juga:  BPJPH: Sertifikasi Halal Jadi Nilai Tambah Ekonomi dan Perlindungan Konsumen

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat sepanjang setahun terakhir telah menyita 17.200 bal pakaian impor bekas, setara dengan 1.720 ton atau sekitar 8,6 juta lembar pakaian.

Selama ini, barang sitaan dimusnahkan untuk menjaga pasar domestik dari banjir pakaian bekas impor. Namun, biaya pemusnahan yang tinggi mendorong pemerintah mencari alternatif yang lebih produktif.

Rencana daur ulang pakaian impor bekas sitaan menjadi langkah baru pemerintah dalam mengatasi masalah barang ilegal sekaligus mengurangi biaya pemusnahan.

Dengan dukungan AGTI dan UMKM, hasil daur ulang diharapkan dapat memberi manfaat ekonomi, menciptakan peluang usaha, serta menjaga keberlanjutan lingkungan. (*)

TEMANISHA.COM