TOPMEDIA – Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan ini diambil setelah posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria visibilitas yang disepakati.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers usai memimpin Sidang Isbat di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (17/2/2026) malam.
“Hasil Sidang Isbat secara mufakat menetapkan bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis,” kata Menag Nasaruddin Umar.
Dengan keputusan ini, maka umat Islam yang mengikuti ketetapan pemerintah baru akan melaksanakan Salat Tarawih pada Rabu (18/2/2026) malam dan mulai berpuasa pada keesokan harinya.
Keputusan pemerintah tersebut didasarkan pada dua metode yang saling melengkapi, yakni hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (konfirmasi lapangan).
Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya, memaparkan bahwa berdasarkan data astronomis, posisi hilal di seluruh Indonesia pada Selasa sore masih sangat rendah, bahkan berada di bawah cakrawala.
Posisi hilal berkisar antara minus 2 derajat 24 menit hingga minus 0 derajat 55 menit dengan elongasi di antara 0 derajat 56 menit hingga 1 derajat 53 menit.
Posisi tersebut masih jauh dari Kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang menjadi standar pemerintah.
Kriteria tersebut mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat agar bulan baru bisa dianggap masuk secara syar’i dan ilmiah.
Penetapan pemerintah ini memunculkan perbedaan dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang telah jauh-jauh hari menetapkan awal Ramadan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026.
Perbedaan ini bermuara pada penggunaan kriteria. Muhammadiyah menggunakan metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal (asal bulan sudah di atas ufuk saat matahari terbenam). Sementara pemerintah menggunakan kriteria visibilitas (kemungkinan hilal dapat terlihat) yang lebih ketat.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa forum sidang Isbat adalah bentuk sinergi antara ulama, ilmuwan, dan pemerintah.
“Sidang Isbat adalah forum untuk memverifikasi data. Keputusan yang diambil harus memiliki dasar ilmiah sekaligus sesuai dengan ketentuan syariat,” kata Arsad.
Tradisi sidang ini telah dilakukan sejak tahun 1950-an sebagai upaya negara menyediakan ruang musyawarah bagi berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam. Tujuannya adalah untuk mencapai titik temu atau setidaknya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Prosesi sidang sendiri berlangsung tertutup setelah salat Isya, diawali dengan paparan posisi hilal secara terbuka yang dapat disaksikan masyarakat melalui kanal media sosial resmi Kementerian Agama. (*)



















