TOPMEDIA – Pemerintah pusat resmi membuka akses pinjaman berbunga rendah bagi pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD untuk mendukung pembangunan infrastruktur strategis.
Skema ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bunga pinjaman bisa ditekan hingga 0,5% untuk proyek yang dinilai layak dan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI di Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025), Purbaya menjelaskan bahwa PP 38/2025 merupakan turunan dari UU Perbendaharaan dan pelengkap PP 1/2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
“Ini diberikan untuk Pemda, BUMN, dan BUMD, digunakan untuk pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan kegiatan ekonomi produktif,” ujarnya.
Pinjaman akan disalurkan melalui Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan, seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), atau langsung dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak mencari keuntungan dari bunga, melainkan ingin mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kalau proyeknya bagus dan SMI menerima, kita kasih bunga 0,5%. Uang pemerintah bukan untuk cari bunga, tapi untuk memutar ekonomi,” tegasnya.
Dalam pertemuan dengan PT SMI, Purbaya sempat menawarkan injeksi dana sebesar Rp6 triliun untuk triwulan IV 2025. Namun, PT SMI menyanggupi penyerapan Rp3 triliun.
“Saya bilang oke, saya kasih 0,5%. Bisa nggak kamu serap Rp6 triliun dalam waktu dekat? Dia bilang mungkin bisa Rp3 triliun,” ungkapnya.
PP 38/2025 menyebut bahwa pinjaman ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan program pusat di daerah, terutama di sektor infrastruktur, energi, transportasi, dan penyediaan air minum.
Dalam Pasal 8, disebutkan bahwa sumber dana berasal dari APBN dan dapat digunakan untuk proyek yang memiliki dampak ekonomi tinggi dan mempercepat pembangunan daerah.
Skema pinjaman berbunga rendah yang ditawarkan pemerintah pusat melalui PP 38/2025 menjadi peluang strategis bagi Pemda, BUMN, dan BUMD untuk mempercepat pembangunan infrastruktur tanpa terbebani bunga tinggi.
Dengan bunga serendah 0,5% dan dukungan dana APBN, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi fiskal nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (*)



















