Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Pemerintah Siapkan Insentif Dorong Industri Galangan Kapal Nasional

×

Pemerintah Siapkan Insentif Dorong Industri Galangan Kapal Nasional

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi galangan kapal. (Foto: Oceanweek/astra)
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah menyiapkan paket insentif khusus guna mendongkrak daya saing industri galangan kapal nasional. Langkah ini diambil bukan sekadar untuk memperbanyak armada, melainkan memangkas ketergantungan pada produk luar negeri sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi biru.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa intervensi pemerintah akan menyasar pada dua aspek krusial yakni fiskal dan regulasi.

HALAL BERKAH

“Selama ini, tingginya biaya produksi seringkali menjadi kendala bagi pengusaha galangan kapal domestik. Dengan skema baru ini, pemerintah berupaya memberikan napas lebih lega bagi para produsen,” katanya di Makassar, Senin (30/3/2026).

Menurut dia, pemerintah menyiapkan kemudahan fiskal dan regulasi guna menekan biaya produksi dan meningkatkan permintaan pembangunan kapal dalam negeri.

Baca Juga:  Dorong Pasar Modal Lebih Transparan, Free Float Saham Diminta Naik Jadi 15 Persen

Langkah ini diharapkan mampu membuat harga kapal produksi lokal lebih kompetitif dibandingkan kapal impor. Jika permintaan dalam negeri meningkat, efek dominonya akan dirasakan oleh berbagai sektor pendukung, termasuk industri komponen hingga jasa keuangan.

Bagi OJK, geliat di sektor galangan kapal ini adalah kabar segar bagi industri asuransi. Menurut Ogi, meningkatnya jumlah kapal yang dibangun dan beroperasi di perairan Indonesia secara otomatis memperluas pangsa pasar proteksi risiko.

Menurut dia, setidaknya ada tiga lini bisnis asuransi yang diprediksi akan panen dari kebijakan ini. Yakni Marine Hull atau perlindungan terhadap rangka dan mesin kapal, Marine Cargo atau perlindungan komoditas atau barang yang diangkut dan Construction Risks atau perlindungan risiko selama proses pembangunan kapal di galangan.

Baca Juga:  Pengemudi Ojol Diusulkan Masuk Kategori UMKM, Ini Dasar Hukum dan Insentif yang Bisa Diterima

“Dengan meningkatnya aktivitas di sektor maritim, industri asuransi dapat berperan dalam menyediakan perlindungan risiko yang mendukung keberlanjutan kegiatan usaha,” tambah Ogi.

Optimisme Ogi bukan tanpa alasan. Berdasarkan data OJK per Januari 2026, kondisi fundamental industri asuransi nasional sedang dalam tren positif. Total Aset mencapai Rp 1.214,82 triliun atau tumbuh 5,96 persen year on year.

Pertumbuhan aset yang stabil ini menjadi modal kuat bagi perusahaan asuransi untuk menyerap risiko-risiko besar di sektor maritim. Sinergi antara kebijakan pemerintah di sektor riil dan dukungan proteksi dari sektor keuangan diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi nasional yang lebih tangguh. (*)

TEMANISHA.COM