TOPMEDIA – Pemerintah Indonesia masih merumuskan kebijakan insentif bagi industri kendaraan bermotor tahun 2026. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut usulan insentif kali ini akan lebih rinci dibandingkan stimulus era pandemi COVID-19, dengan fokus pada segmen, teknologi, serta Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong produksi kendaraan ramah lingkungan sekaligus menjaga daya beli konsumen.
Agus mengungkapkan, pihaknya telah bersurat dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait kelanjutan program tersebut.
“Ada perbedaan. Usulan kali ini lebih detail dibandingkan ketika kita menghadapi COVID-19. Dari segmen, teknologi, hingga TKDN, semua diatur lebih rinci. Upaya memproduksi kendaraan ramah lingkungan juga lebih detail,” ujarnya.
Agus menegaskan bahwa insentif otomotif 2026 akan memiliki sejumlah persyaratan, termasuk batas harga kendaraan di setiap segmen.
“Kami menetapkan harga dari masing-masing segmen agar konsumen bisa mendapatkan manfaat. Yang harus digarisbawahi adalah kami sangat memperhatikan konsumen,” tambahnya.
Pembeli mobil pertama disebut akan menjadi prioritas penerima insentif, meski detail teknis belum dijelaskan.
Hingga akhir 2025, insentif yang berlaku di industri otomotif antara lain Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 10% untuk kendaraan listrik.
Agus menekankan bahwa Kemenperin telah melalui proses panjang dalam merumuskan insentif otomotif. Ia memastikan usulan tersebut tidak akan membebani fiskal negara.
“Yang paling penting bagi negara adalah cost and benefit. Kemenperin tidak mau menyampaikan usulan yang membuat negara defisit,” tegasnya.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menilai wacana penyesuaian hingga pencabutan insentif kendaraan listrik tidak tepat dilakukan saat ini.
“Insentif mobil listrik saat ini masih sangat dibutuhkan dan tidak seharusnya dihentikan. Tanpa dukungan kebijakan konsisten, konsumsi BBM justru akan meningkat dan impor makin besar,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa konsistensi kebijakan lebih penting daripada besaran insentif. Ketidakpastian arah kebijakan dinilai berpotensi melemahkan kepercayaan pelaku industri dan konsumen.
“Jangan asal memberi insentif, lalu dihentikan sebelum ekosistem benar-benar terbentuk. Kebijakan kendaraan listrik harus dijaga kesinambungannya agar tidak mematahkan kepercayaan pasar,” tegasnya.
Agus Pambagio juga menyoroti perlunya roadmap jelas agar insentif kendaraan listrik benar-benar menjadi bagian dari strategi penguatan industri nasional, termasuk kesiapan infrastruktur, pengelolaan limbah baterai, dan regulasi keselamatan.
“Yang dibutuhkan adalah konsistensi kebijakan agar kendaraan listrik benar-benar menjadi penopang ketahanan energi, industri nasional, dan kepentingan ekonomi jangka panjang,” tutup Agus Pambagio. (*)



















