Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Pemerintah Rombak Distribusi LPG 3 Kg, Wajib KTP dan Satu Harga Nasional

×

Pemerintah Rombak Distribusi LPG 3 Kg, Wajib KTP dan Satu Harga Nasional

Sebarkan artikel ini
Pemerintah akan merombak distribusi LPG 3 kg dengan regulasi baru yang mewajibkan penggunaan KTP dan penerapan satu harga di seluruh daerah. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah memastikan distribusi LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon akan diatur lebih ketat mulai tahun ini. Regulasi baru mewajibkan pembelian menggunakan KTP dan penerapan satu harga di seluruh daerah, sebagai langkah untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyebut kebijakan ini akan segera diuji coba di sejumlah kota sebelum diterapkan secara nasional.

HALAL BERKAH

“Bisa dilaksanakan tahun ini. Kita ingin agar benar-benar tepat sasaran, sehingga seluruh lapisan masyarakat merasakan harga yang sesuai dan sama,” ujarnya dalam unggahan podcast di akun YouTube Kementerian ESDM, Minggu (8/2/2026).

Laode menegaskan pemerintah lebih berhati-hati dalam pelaksanaan aturan baru ini. “Kita belajar dari kasus Februari lalu, ada aturan baru langsung berlaku seluruh Indonesia, jadinya chaos. Sekarang ada enam bulan pelatihan dulu, misalnya di Jakarta Selatan sebelum masuk ke daerah lain. Piloting itu penting untuk mempelajari tantangannya,” jelasnya.

Baca Juga:  Surplus Beras Capai 14,5 Juta Ton, Bapanas Pastikan Stok Pangan Terjaga

Mengenai kewajiban membawa KTP, Laode menilai hal tersebut bukan lagi hambatan teknis.
“Artinya semua bisa mengakses. Sistem pengawasan berbasis KTP juga mudah karena Pertamina sudah kita minta melakukan sosialisasi sesuai pendekatan yang tepat,” katanya.

Regulasi Baru dan Pembatasan

Awalnya pemerintah hanya berencana merevisi Peraturan Presiden terkait LPG 3 kg. Namun, setelah pembahasan, diputuskan untuk membuat regulasi baru yang lebih komprehensif. Perbedaan mendasar adalah adanya pembatasan tegas mengenai siapa yang berhak membeli LPG 3 kg.

“Kalau sekarang nanti kita atur. Basis data dari BPS sudah bagus, sehingga kita bisa monitor dan mengawasi dengan lebih baik. Pertamina juga sudah pakai KTP, jadi sistemnya lebih terintegrasi,” tambah Laode.

Baca Juga:  Tegaskan Tidak Ada Monopoli, Swasta Diminta Segera Ajukan Kuota Impor BBM 2026

Pemerintah akan membatasi pengguna berdasarkan tingkat kesejahteraan. “Desilnya itu, di atas desil 4 sampai berapa nanti kita batasi,” jelasnya.

Sistem Distribusi Baru

Selain pembatasan, pemerintah juga mengubah sistem distribusi LPG 3 kg. Jika sebelumnya alurnya hanya dari agen dan pangkalan langsung ke konsumen, kini ada tingkatan baru yakni sub pangkalan.

“Bedanya dengan dulu, sekarang diatur sampai sub pangkalan. Jadi urutannya agen, pangkalan, sub pangkalan, lalu konsumen membeli di situ,” imbuh Laode.

Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran, mengurangi penyalahgunaan, dan memastikan subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

Kebijakan ini juga diharapkan memperkuat keadilan harga di seluruh daerah, sekaligus menjaga stabilitas pasokan energi rumah tangga. (*)

TEMANISHA.COM