TOPMEDIA – Pemerintah menegaskan komitmen menghentikan impor solar pada 2026 dengan menata ulang sistem distribusi energi. Mulai April, seluruh badan usaha atau SPBU swasta diwajibkan membeli solar langsung dari Pertamina melalui skema Business to Business (B2B).
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar menuju kemandirian energi nasional sekaligus menjaga stabilitas pasokan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa hingga Maret 2026 badan usaha swasta masih diperbolehkan menggunakan kuota impor solar tahun sebelumnya.
“Setelah April, seluruh pembelian solar harus melalui Pertamina. Kita ingin agar pasokan lebih terjamin dan kebijakan subsidi energi lebih tepat sasaran,” ujarnya dalam podcast resmi Kementerian ESDM, Minggu (8/2/2026).
Laode menambahkan, pemerintah telah bersurat kepada seluruh badan usaha dan melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini. Menurutnya, respons swasta cukup positif.
“Ada yang minta kita fasilitasi pertemuan dengan Pertamina. Jadi mereka sebenarnya mendukung, hanya perlu difasilitasi agar transisi berjalan lancar,” katanya.
Untuk memastikan transisi berjalan mulus, pemerintah meminta Pertamina menyiapkan fasilitas pendukung.
“Pertamina harus menyediakan loading port yang memadai, menyesuaikan kargo dengan volume pesanan badan usaha, sehingga tidak ada gangguan pasokan di SPBU swasta. Semua mitigasi sudah kita siapkan,” jelas Laode.
Kebijakan ini sejalan dengan beroperasinya kilang Refinery Development Master Plan (RDMP) Pertamina di Balikpapan.
Kilang tersebut menambah produksi solar dalam negeri hingga 7 juta kiloliter (KL), sehingga Indonesia diproyeksikan surplus sekitar 1,6–1,7 juta KL setelah menutup kebutuhan impor.
Target Setop Impor Solar CN48 dan CN51
Laode menegaskan fokus pemerintah tidak hanya pada solar jenis CN48, tetapi juga CN51 yang kualitasnya lebih tinggi.
“Indonesia selama ini masih mengimpor sekitar 600 ribu KL solar CN51. Semester kedua 2026 ini kita targetkan impor CN51 juga bisa dihentikan,” ujarnya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyampaikan bahwa dengan program mandatory biodiesel B40 dan tambahan produksi dari RDMP Balikpapan, Indonesia kini memiliki surplus sekitar 1,4 juta KL solar.
“Oleh karena kita surplus, maka 2026 kita tidak lagi melakukan impor solar,” tegas Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI.
Kebijakan wajib B2B ini diperkirakan akan membawa dampak langsung bagi pelaku usaha SPBU swasta.
Dengan membeli solar langsung dari Pertamina, harga dan pasokan diharapkan lebih stabil.
Pemerintah juga menekankan bahwa sistem baru ini akan memperkuat pengawasan distribusi, sehingga tidak ada lagi praktik penyalahgunaan kuota impor.
Bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan menjaga ketersediaan solar di seluruh daerah dengan harga yang lebih adil. (*)



















