Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Pemerintah Dorong UMKM dan BUMD Kelola Tambang Lewat PP 39/2025

9
×

Pemerintah Dorong UMKM dan BUMD Kelola Tambang Lewat PP 39/2025

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah prioritas pengelolaan tambang bagi pelaku usaha lokal seperti UMKM, koperasi daerah, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

HALAL BERKAH

Bahlil Lahadalia menyambut baik kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran masyarakat dalam sektor pertambangan.

Bahlil menegaskan bahwa pengelolaan tambang tidak boleh hanya dikuasai oleh kelompok pengusaha besar. Ia mendorong agar pelaku usaha lokal diberi ruang dan prioritas sesuai dengan amanat regulasi baru.

Baca Juga:  Aturan Pendukung Turun, Kopdes Merah Putih Sudah Bisa Pinjam Uang dari Himbara hingga Rp 3 Miliar

“Saya katakan dari awal bahwa pengelolaan tambang jangan hanya dikuasai oleh kelompok tertentu. Kita harus adil membagi secara baik kepada UMKM daerah, koperasi daerah, dan BUMD dengan pemberian prioritas,” ujar Bahlil dalam upacara Peringatan Hari Pertambangan dan Energi ke-80 di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (24/10).

Ia juga menekankan pentingnya menjadikan masyarakat lokal sebagai tuan rumah di wilayah tambang agar dampak ekonomi bisa dirasakan langsung.

Alhamdulillah perubahan undang-undang Minerba sudah kita lakukan, peraturan pemerintah pun sudah ada. Sekarang tinggal peraturan menteri. Ini semua kita lakukan agar orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri,” tambahnya.

Untuk menindaklanjuti PP tersebut, Kementerian ESDM tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan teknis.

Baca Juga:  MotoGP Mandalika 2025 Jadi Momentum Ekonomi dan Pariwisata

Permen ini akan mengatur kriteria UMKM dan koperasi yang layak mengelola tambang, termasuk kesesuaian lokasi usaha dengan wilayah tambang.

“Koperasi dan UMKM yang diberi prioritas harus berasal dari daerah tambang itu sendiri. Kalau tambangnya di Kalimantan Utara, maka pengelolanya juga harus dari Kalimantan Utara, bukan dari Jakarta,” jelas Bahlil.

Selain lokasi, aturan teknis juga akan mencakup batasan luasan tambang yang boleh dikelola serta penyesuaian dengan kemampuan modal koperasi dan UMKM agar pengelolaan tetap berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Kebijakan prioritas pengelolaan tambang bagi UMKM, koperasi, dan BUMD melalui PP 39/2025 menjadi angin segar bagi pemerataan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk menjadikan rakyat sebagai pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya alam.

Baca Juga:  Surabaya dan Sekitarnya Masih Diguyur Hujan di Tengah Puncak Kemarau, BMKG Beri Penjelasan Ini!

Dengan penyusunan aturan teknis yang tepat, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pertambangan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.

Pemerintah daerah dan pelaku usaha lokal kini memiliki peluang besar untuk berkontribusi langsung dalam pembangunan sektor energi dan sumber daya mineral Indonesia. (*)

TEMANISHA.COM