Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Open House
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Pemerintah Diminta Tahan Kenaikan Tarif Tol Jelang Natal dan Tahun Baru 2025-2026

×

Pemerintah Diminta Tahan Kenaikan Tarif Tol Jelang Natal dan Tahun Baru 2025-2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi jalan tol. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Komisi V DPR RI menegaskan agar Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan tidak ada kenaikan tarif tol menjelang periode angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyebut operasional jalan tol menjadi salah satu aspek vital dalam mendukung mobilitas masyarakat selama libur panjang akhir tahun.

HALAL BERKAH

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025), Lasarus menyampaikan aspirasi masyarakat yang meminta agar tarif tol tidak naik, bahkan jika tidak memungkinkan memberikan diskon.

Lasarus menegaskan bahwa suara masyarakat harus menjadi pertimbangan utama pemerintah.

“Ada aspirasi dari masyarakat, kalaupun tidak bisa memberi diskon kepada masyarakat, jangan naiklah tol menjelang Natal dan Tahun Baru ini. Itu permintaan suara dari MTI yang disampaikan kepada kami,” ujarnya.

Baca Juga:  Larang Studi Tour, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Diterpa Isu Pemakzulan

Komisi V DPR RI juga tengah menggodok pembentukan Panitia Kerja (Panja) tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol.

Evaluasi terhadap kebijakan tarif akan dilakukan setelah panja terbentuk dan periode Nataru selesai.

“Setelah itu nanti mari kita evaluasi, setelah panja ini nanti kerja. Tentu proses selanjutnya akan kita bicarakan secara bersama,” tambah Lasarus.

Sebagai informasi, dalam satu bulan terakhir terdapat tiga ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif:

  • Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), naik akhir November 2025.
  • Tol Gempol–Pasuruan, naik akhir November 2025.
  • Tol Sedyatmo, yang menghubungkan Jakarta dengan Bandara Soekarno-Hatta, akan segera naik sesuai Keputusan Menteri PU No. 1325/KPTS/M/2025.

Penyesuaian tarif Tol Sedyatmo berlaku khusus untuk kendaraan Golongan II, III, IV, dan V, dengan rincian: Golongan I Rp 8.500, Golongan II & III Rp 11.500, serta Golongan IV & V Rp 12.500.

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan Skema Transportasi dan Pengendalian Inflasi Jelang Libur Nataru 2025/2026

Komisi V DPR RI menekankan agar pemerintah menunda kenaikan tarif tol selama periode Natal dan Tahun Baru 2025-2026 demi menjaga kelancaran transportasi dan meringankan beban masyarakat.

“Kami berharap pemerintah mendengar aspirasi masyarakat. Jangan ada kenaikan tarif tol menjelang Nataru, agar perjalanan tetap lancar dan tidak menambah beban biaya,” pungkas Lasarus. (*)

TEMANISHA.COM