Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Pemerintah Angkat 32.000 Pegawai Inti SPPG jadi ASN PPPK per 1 Februari 2026

×

Pemerintah Angkat 32.000 Pegawai Inti SPPG jadi ASN PPPK per 1 Februari 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pegawai SPPG di dapur MBG. (Foto: Sinpo.id)
toplegal

TOPMEDIA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan pemerintah akan mengangkat sekitar 32.000 pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026.

“Mereka yang diangkat adalah pegawai inti yang menjalankan fungsi utama layanan, mulai dari manajerial hingga teknis,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

HALAL BERKAH

Mereka mencakup kepala SPPG (manajerial), tenaga ahli gizi (tenaga medis/gizi), tenaga akuntansi (administrasi keuangan), serta personel pendukung lainnya.

Langkah ini diambil bukan sekadar soal urusan administratif kepegawaian, melainkan bagian dari penguatan kelembagaan demi menyukseskan program strategis nasional, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan percepatan penurunan angka stunting.

Baca Juga:  Sektor Pariwisata Menyumbang Rp 232 Triliun Devisa ke Negara

Dengan status baru sebagai ASN PPPK, para pegawai ini diharapkan dapat bekerja dengan tingkat profesionalisme yang lebih tinggi. Kepastian status kerja diyakini menjadi kunci agar para tenaga gizi di daerah dapat fokus sepenuhnya pada pemenuhan gizi masyarakat tanpa terbebani ketidakpastian masa depan pekerjaan.

Dadan menyampaikan, pemerintah telah menyusun simulasi penggajian bagi para calon ASN PPPK di SPPG ini. Besaran gaji akan mengikuti regulasi yang berlaku bagi ASN yang ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Berdasarkan simulasi awal, gaji pokok diperkirakan berada di rentang Rp 2,2 juta hingga Rp 3,2 juta per bulan. Angka ini merupakan gaji pokok yang belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang melekat sesuai dengan kebijakan daerah maupun klasifikasi jabatannya.

Baca Juga:  Angka Wisman Menurun ke Bali, Airbus Emirates Tak Terlihat Lagi dalam Rute ke Denpasar

Di tengah kabar baik ini, muncul diskusi hangat di masyarakat mengenai siapa saja yang berhak menyandang status PPPK. Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, merasa perlu meluruskan penafsiran terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

Nanik menegaskan bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam aturan tersebut memiliki batasan yang ketat. Tidak semua orang yang terlibat dalam ekosistem Program Makan Bergizi Gratis akan otomatis menjadi ASN.

“Yang dimaksud adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” tegas Nanik.

Pemerintah menggarisbawahi bahwa relawan tetap menjadi pilar penting dalam keberhasilan program di lapangan. Namun, sesuai desain kebijakan, peran relawan bersifat partisipatif dan merupakan bentuk pengabdian sosial.

Baca Juga:  569 Siswa di Garut Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis, BGN Tunggu Hasil Uji Lab

“Peran relawan sangat krusial, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk kategori yang diangkat PPPK. Ini dirancang agar program tetap inklusif dan berkelanjutan tanpa membebani postur birokrasi secara berlebihan,” tambahnya. (*)

TEMANISHA.COM