Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Pembiayaan Pinjol Tumbuh 22,16 Persen, Nilainya Capai Rp90,99 Triliun

9
×

Pembiayaan Pinjol Tumbuh 22,16 Persen, Nilainya Capai Rp90,99 Triliun

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri pinjaman online (pinjol) tumbuh signifikan sebesar 22,16 persen secara tahunan (year on year/yoy) hingga mencapai Rp90,99 triliun pada kuartal III-2025.

Pertumbuhan ini menunjukkan tren positif meski industri masih menghadapi tantangan pengawasan dan kepatuhan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa tingkat risiko kredit tetap terkendali.

HALAL BERKAH

“Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,82 persen,” ujarnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025 di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Selain pinjol, OJK juga melaporkan sejumlah perkembangan di sektor pembiayaan lain, yakni perusahaan pembiayaan (PP), dimana piutang pembiayaan tumbuh 1,07 persen yoy menjadi Rp507,14 triliun per September 2025, didukung pembiayaan modal kerja yang naik 10,61 persen yoy. Profil risiko terjaga dengan NPF gross 2,47 persen dan NPF net 0,84 persen.

Baca Juga:  OJK Rencana Naikkan Batas Free Float Saham Jadi 10 Persen, Investor Diminta Waspada

Kemudian modal ventura, pembiayaannya tumbuh tipis 0,21 persen yoy menjadi Rp16,29 triliun. Industri pegadaian mencatat lonjakan penyaluran pembiayaan 30,92 persen yoy menjadi Rp111,68 triliun, dengan produk gadai mendominasi Rp93 triliun atau 83,28 persen dari total.

Terakhir yakni buy now pay later (BNPL), dimana pembiayaannya tumbuh pesat 88,65 persen yoy mencapai Rp10,31 triliun, dengan NPF gross sebesar 2,92 persen.

Agusman menambahkan, Gearing Ratio PP tercatat sebesar 2,17 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali, sehingga profil risiko tetap sehat.

OJK juga menyoroti kepatuhan ekuitas minimum, dimana 3 dari 145 perusahaan pembiayaan belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar. Lalu 8 dari 95 penyelenggara pindar belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Baca Juga:  Proses Hukum Pemanggilan Lita Gading Berjalan, Ahmad Dhani Bicara Musik

Seluruh perusahaan tersebut telah menyampaikan action plan berupa penambahan modal disetor, pencarian investor strategis, atau merger dengan penyelenggara lain.

Selama Oktober 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 10 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura, 25 penyelenggara pindar, 1 lembaga keuangan khusus, dan 1 lembaga keuangan mikro.

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 26 sanksi denda dan 47 sanksi peringatan tertulis,” jelas Agusman.

Agusman menegaskan bahwa langkah pengawasan dan sanksi bertujuan memperkuat tata kelola industri.

“Upaya penegakan kepatuhan ini mendorong pelaku industri sektor pembiayaan, ventura, mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya meningkatkan aspek kehati-hatian dan pemenuhan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

“Dengan pengawasan ketat dan kepatuhan yang ditingkatkan, industri pembiayaan diharapkan dapat berkontribusi lebih optimal bagi perekonomian nasional,” tutup Agusman. (*)

TEMANISHA.COM