Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Pembelian Solar Mobil Kini Dibatasi Berdasarkan Pelat Nomor

×

Pembelian Solar Mobil Kini Dibatasi Berdasarkan Pelat Nomor

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Mulai 1 April 2026, pemerintah resmi memberlakukan aturan pembatasan pembelian BBM subsidi bagi kendaraan bermotor. Kebijakan ini mengatur batas maksimal pembelian harian untuk setiap kendaraan roda empat hingga roda enam, baik untuk Pertalite maupun Solar.

Dalam aturan terbaru tersebut, setiap kendaraan roda empat secara umum hanya diperbolehkan membeli BBM subsidi maksimal 50 liter per hari. Ketentuan ini berlaku untuk mobil pribadi, kendaraan umum, hingga kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.

HALAL BERKAH

Namun, khusus untuk BBM jenis Solar, jumlah pembelian harian tidak disamaratakan. Besaran kuota ditentukan berdasarkan jenis pelat nomor kendaraan yang digunakan.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan mulai efektif diberlakukan sejak awal April 2026.

Baca Juga:  Buka Sewa Sepatu Adidas, Surya Adi Meraup Untung dari Tren Casual yang Marak

Untuk kendaraan roda empat dengan pelat hitam atau kendaraan pribadi, pembelian Solar dibatasi maksimal 50 liter per hari. Sementara itu, kendaraan angkutan umum roda empat yang menggunakan pelat kuning diberikan kuota lebih besar, yakni hingga 80 liter per hari.

Di sisi lain, kendaraan roda enam atau lebih seperti truk dan bus mendapatkan batas pembelian yang jauh lebih tinggi. Pemerintah menetapkan kuota maksimal hingga 200 liter per hari untuk jenis kendaraan tersebut.

Sementara itu, kendaraan pelayanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap memiliki batas pembelian Solar maksimal 50 liter per hari untuk setiap kendaraan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa apabila pembelian BBM subsidi melebihi kuota yang telah ditentukan, maka jumlah kelebihan tersebut tidak lagi dihitung sebagai BBM subsidi. Sisa pembelian akan dikenakan harga BBM nonsubsidi atau masuk kategori jenis bahan bakar umum (JBU).

Baca Juga:  Mensos Usulkan 40 Tokoh Jadi Pahlawan Nasional: Ada Marsinah, Soeharto, dan Gus Dur

Selain pembatasan volume pembelian, pihak Pertamina juga diwajibkan melakukan pencatatan nomor polisi kendaraan setiap kali pengisian BBM subsidi dilakukan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan. (*)

TEMANISHA.COM