TOPMEDIA – Penertiban truk Over Dimension Over Load (ODOL) diperketat di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Razia difokuskan pada rute ke Indonesia Timur seperti Labuan Bajo, Waingapu, dan Maumere yang selama ini kerap menjadi jalur lalu lintas kendaraan dengan muatan berlebih dan dimensi tidak sesuai standar.
Petugas gabungan KSOP, Polres Pelabuhan, dan operator pelabuhan merazia berbagai potensi pelanggaran mulai dari muatan berlebih, dimensi truk yang melebihi batas, hingga barang berbahaya yang mudah terbakar.
Kendaraan yang melanggar aturan langsung diminta putar balik sebelum diizinkan naik kapal. Kebijakan ini ditegaskan demi menjaga keselamatan kapal, penumpang, serta kelancaran bongkar muat.
Petugas gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak turut terlibat dalam pengawasan ketat di pintu utama terminal.
Kepala KSOP Utama Tanjung Perak, Agustinus Maun, menegaskan bahwa kebijakan ini demi menjamin keselamatan seluruh pihak yang terlibat dalam pelayaran.
“Penertiban ODOL adalah upaya memastikan kapal, muatan, penumpang, dan seluruh proses pelayaran berlangsung aman,” tegasnya.
Menurut Agustinus, sejumlah pelanggaran ditemukan dalam operasi tersebut.
Mulai dari dimensi muatan yang melebihi batas bak belakang, modifikasi rangka besi/kayu di atas kabin, hingga muatan berlebih yang digantung di sisi kanan dan kiri kendaraan.
Bahkan, petugas mendapati barang berbahaya seperti kasur mudah terbakar yang dibawa secara sembarangan.
Sub Regional Head Jawa PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Purwanto Wahyu Widodo, menekankan pentingnya ketertiban kendaraan di pelabuhan.
“Jika kendaraan masuk tidak sesuai ketentuan, risikonya bukan hanya pada kapal, tetapi juga penumpang dan kelancaran bongkar muat. Kami mendukung penuh penertiban ini,” ujarnya.
Senada, Kepala Cabang Surabaya PT Dharma Lautan Utama (DLU) menambahkan bahwa keselamatan kapal, awak, penumpang, dan barang adalah prioritas utama.
“Kami memastikan kebijakan serupa juga diterapkan di pelabuhan tujuan seperti Waingapu, agar standar keselamatan tetap berlaku di seluruh rute pelayanan,” jelasnya.
Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Syaifuddin Rodji, menyebut penegakan aturan ODOL di pelabuhan sebagai langkah pencegahan kecelakaan laut.
“Jalur ke Indonesia Timur sering diwarnai kendaraan berdimensi tidak wajar. Dengan penertiban ini, risiko kecelakaan bisa ditekan,” tegasnya.
Dalam praktiknya, kendaraan yang terindikasi melanggar aturan langsung diminta putar balik untuk mengurangi muatan sebelum diizinkan naik kapal.
Langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi operator dan pengemudi truk yang masih nekat melanggar aturan.
Dengan pengawasan ketat ini, pihak otoritas berharap angka pelanggaran menurun, keselamatan pelayaran meningkat, dan jalur logistik menuju Indonesia Timur bisa lebih tertib dan aman. (*)