TOPMEDIA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons permintaan sejumlah pedagang baju bekas (thrifting) yang ingin aktivitasnya dilegalkan dan tidak keberatan jika harus membayar pajak. Bendahara Negara itu mengaku tidak peduli.
Menurut Purbaya, pihaknya akan tetap mengendalikan barang bekas impor yang masuk Indonesia. Purbaya menekankan tindakan itu jelas bersifat ilegal.
“Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Menurut Purbaya, ini bukan soal mau atau tidak membayar pajak bagi pelaku bisnis tersebut, melainkan soal kepatuhan aturan bahwa bisnis baju bekas impor adalah ilegal. “Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak, itu barang ilegal!” tegas Purbaya.
“Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak. Kira-kira gitu. Jadi itu utamanya,” tambahnya.
Rifai Silalahi selaku pedagang barang thrifting di kawasan pasar Senen meminta bisnisnya dilegalkan. Ia mengaku tidak keberatan jika harus membayar pajak.
“Kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini, sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak,” kata Rifai saat mengadukan nasib pedagang thrifting ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Rabu (19/11). (*)



















