Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

PDIP Klaim: Rp 223,5 Triliun untuk MBG Diambil dari Pos Pendidikan di APBN

×

PDIP Klaim: Rp 223,5 Triliun untuk MBG Diambil dari Pos Pendidikan di APBN

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program andalan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menuai perbincangan. Kali ini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) angkat bicara untuk meluruskan isu soal asal-usul anggaran program tersebut.

Belakangan, muncul pernyataan sejumlah pejabat yang menyebut dana MBG berasal dari efisiensi belanja kementerian dan lembaga, bukan dari pos anggaran pendidikan. Menanggapi hal itu, PDIP menegaskan bahwa berdasarkan dokumen resmi negara, pendanaan MBG justru bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masuk dalam komponen anggaran pendidikan.

HALAL BERKAH

Ketua DPP PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mengatakan klarifikasi ini penting karena banyak kader partai di daerah hingga masyarakat yang mempertanyakan informasi yang simpang siur di ruang publik. Menurutnya, kebingungan muncul akibat pernyataan yang dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Kasasi Ditolak MA! Crazy Rich Budi Said Tetap Divonis 16 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp 1,1 Triliun

Esti menjelaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan amanat konstitusi, yakni alokasi minimal 20 persen dari APBN dan APBD yang diperuntukkan bagi sektor pendidikan. Namun, berdasarkan lampiran resmi APBN yang tertuang dalam Peraturan Presiden, dari total anggaran tersebut terdapat alokasi untuk program MBG sebesar Rp 223,5 triliun.

Ia menegaskan, data itu tercantum secara jelas dalam dokumen negara. Karena itu, Komisi X DPR RI merasa perlu menyampaikan penjelasan terbuka agar masyarakat memahami duduk persoalan sesuai dengan angka dan regulasi yang ada.

Senada dengan Esti, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, membantah klaim bahwa anggaran MBG merupakan hasil efisiensi belanja kementerian. Ia mengajak publik untuk melihat langsung aturan hukum yang menjadi dasar penyusunan APBN.

Baca Juga:  Indonesia Paling Bahagia Versi Survei Global, Prabowo Sebut Bukti Harmoni Bangsa

Adian merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Dalam penjelasan Pasal 22 aturan tersebut, disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sudah termasuk pembiayaan Program Makan Bergizi di lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.

Ketentuan itu, lanjutnya, diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026. Dalam beleid tersebut, tercantum alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional yang mencapai lebih dari Rp 223 triliun, dengan angka rinci Rp 223.558.960.490.

Adian menekankan, penyampaian data ini bukan semata-mata kritik politik, melainkan upaya menjaga transparansi dan menghormati konstitusi serta mekanisme tata kelola negara. Menurutnya, merujuk pada Undang-Undang dan Peraturan Presiden adalah bentuk penghormatan terhadap DPR dan pemerintah sebagai pembuat regulasi.

Baca Juga:  Defisit APBN Dipastikan Terkendali, Ekonomi Nasional Tetap Aman

Melalui penjelasan ini, PDIP berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak lagi terpengaruh narasi yang berbeda-beda. Partai berlambang banteng itu menilai penting untuk menegaskan bahwa berdasarkan aturan tertulis, anggaran MBG memang tercantum dalam pos anggaran pendidikan. (*)

TEMANISHA.COM