TOPMEDIA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya dalam mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Berbagai isu terkait dugaan pemborosan, mulai dari belanja makan-minum (mamin), perjalanan dinas luar negeri, hingga pinjaman daerah, dipastikan tidak sesuai fakta.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, M Fikser, menjelaskan bahwa setiap pos anggaran telah melalui mekanisme ketat serta diarahkan untuk kepentingan publik.
Misalnya, anggaran makan dan minum diperuntukkan bagi kegiatan kemasyarakatan maupun jamuan tamu dari luar daerah.
“Anggaran mamin itu bukan untuk konsumsi internal ASN atau rapat rutin, melainkan saat ada kegiatan publik atau kunjungan tamu daerah,” tegas Fikser, Kamis (25/9/2025).
Terkait pemberitaan 557 ribu paket makan senilai Rp15,3 miliar, Fikser menegaskan bahwa alokasi tersebut murni untuk kegiatan masyarakat, seperti Festival Rujak Uleg, dan bukan untuk kebutuhan pejabat.
Isu perjalanan dinas luar negeri senilai Rp8,63 miliar juga diluruskan.
Menurut Fikser, sejak pandemi Covid-19, Pemkot Surabaya tidak lagi menganggarkan perjalanan dinas luar negeri kecuali seluruh biaya ditanggung penyelenggara. Bahkan, mulai 2025, anggaran perjalanan luar negeri resmi dihapus sesuai arahan Wali Kota Eri Cahyadi.
Selain itu, terkait anggaran sewa peralatan seperti tenda, panggung, dan sound system, Fikser menjelaskan bahwa sebelumnya anggaran tersebut tersebar di masing-masing Perangkat Daerah (PD).
Kini, anggaran dipusatkan di satu PD demi efisiensi serta memudahkan pengawasan.
Fikser juga menegaskan soal pinjaman daerah di Bank Jatim. Menurutnya, pinjaman tersebut telah dinegosiasikan sehingga suku bunganya di bawah 6 persen, bukan 13,7 persen seperti yang diberitakan.
Pinjaman ini dilakukan tanpa jaminan dan sudah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Pinjaman daerah ini sepenuhnya untuk pembangunan infrastruktur, seperti rumah sakit dan fasilitas strategis lain. Semua dilakukan dengan kajian ekonomi, kelembagaan, dan mitigasi risiko. Setiap rupiah diarahkan untuk pembangunan yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Dengan demikian, Pemkot Surabaya memastikan seluruh kebijakan anggaran daerah sah secara hukum, sesuai mekanisme fiskal, dan berorientasi pada kepentingan warga kota.