Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Open House
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LIFESTYLE

Parkir Digital Tancap Gas, Akademisi Optimistis PAD Surabaya Melonjak

×

Parkir Digital Tancap Gas, Akademisi Optimistis PAD Surabaya Melonjak

Sebarkan artikel ini
Digitalisasi tidak boleh menjadi kebijakan yang justru memberatkan masyarakat atau pelaku usaha.
toplegal

TOPMEDIA-Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan sistem parkir digital secara menyeluruh mulai 2026 mendapat dukungan kuat dari kalangan akademisi.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menutup kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menghadirkan sistem parkir yang lebih transparan, adil, dan akuntabel.

HALAL BERKAH

Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, Rusdianto Sesung, menyebut potensi pendapatan parkir, khususnya di Tepi Jalan Umum (TJU), sesungguhnya sangat besar.

Berdasarkan kajian akademisi, jika dikelola secara optimal melalui sistem digital, PAD dari sektor parkir di Surabaya diperkirakan dapat menembus angka Rp55 miliar.

Menurut Sesung, penerapan sistem pemungutan pajak dan retribusi berbasis digital telah memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga:  Urban Farming untuk Tekan Kenaikan Harga Akhir Tahun

Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sistem perpajakan dan retribusi secara daring.

Ia menjelaskan, setidaknya ada empat tujuan utama dari penerapan parkir digital. Pertama, menciptakan ketertiban administrasi pajak dan retribusi.

Kedua, meminimalkan kehilangan potensi pendapatan daerah. Ketiga, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sehingga berdampak langsung pada kenaikan pendapatan. Keempat, memberikan kemudahan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.

Sesung menegaskan, digitalisasi tidak boleh menjadi kebijakan yang justru memberatkan masyarakat atau pelaku usaha.

Oleh karena itu, ia mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya yang membuka ruang partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan.

Dalam perspektif hukum, hal ini dikenal sebagai partisipasi bermakna, yang mencakup hak masyarakat untuk mengetahui, didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan.

Baca Juga:  Surabaya Siapkan Pemutakhiran Data Ekonomi, Dorong Pembangunan dan Kewirausahaan

Terkait pajak parkir sebesar 10 persen yang dipersoalkan sejumlah pelaku usaha, Sesung menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat wajib selama syarat subjektif dan objektif terpenuhi.

Ia merujuk pada Pasal 23A UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang menempatkan parkir sebagai objek pajak barang dan jasa tertentu.

Pandangan senada disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Ardhiwinda Kusumaputra.

Menurutnya, digitalisasi parkir merupakan bagian dari proses modernisasi yang tak terelakkan, meski tetap memiliki tantangan.

Ia menilai transisi menuju sistem digital harus dilakukan secara bertahap, humanis, dan berbasis kajian mendalam agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar mengikuti tren.

Baca Juga:  Puspaga RW, Program Surabaya untuk Gaya Hidup Keluarga Sehat dan Harmonis

Dengan pendekatan yang tepat, Ardhi optimistis digitalisasi parkir akan meningkatkan transparansi transaksi, menekan kebocoran, dan membawa manfaat jangka panjang bagi tata kelola keuangan daerah Surabaya.

TEMANISHA.COM