TOPMEDIA-Pemerintah Kota Surabaya terus mempercepat pembenahan tata kelola parkir dengan memperluas layanan parkir digital di berbagai ruas jalan. Hingga 9 April 2026, sebanyak 616 juru parkir (jukir) resmi telah bergabung dalam sistem digital.
Jumlah tersebut meningkat signifikan dibanding sebelumnya yang masih berada di kisaran 480-an jukir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa Pemkot menyiapkan tiga skema pembayaran digital untuk mendukung sistem parkir modern.
Tiga skema tersebut meliputi pembayaran menggunakan QRIS, kartu elektronik (e-money), serta voucher parkir. Khusus voucher parkir, distribusinya dijadwalkan mulai pertengahan April 2026 melalui jaringan ritel modern.
Menurut Trio, skema pembayaran ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus memperluas akses pembayaran non-tunai.
“Transparansi parkir adalah yang diinginkan warga Kota Surabaya, dan itu yang sedang diwujudkan oleh Pemkot Surabaya. Dengan sistem ini, tidak ada lagi saling tuding. Yang utama saat ini adalah membangun budaya transparansi di kalangan juru parkir, sekaligus menindaklanjuti keinginan masyarakat agar pembayaran parkir lebih jelas dan akuntabel,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Seiring penambahan ruas jalan yang terintegrasi dengan sistem digital, masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan pembayaran yang aman, praktis, dan terukur.
Pemkot menilai kehadiran tiga skema pembayaran ini menjadi faktor penting dalam mendorong perubahan perilaku, baik di kalangan pengguna jasa parkir maupun para jukir.
Di sisi lain, Dishub Surabaya juga melakukan penertiban terhadap sekitar 600 jukir yang sebelumnya direncanakan dibekukan izinnya karena belum mendukung program digitalisasi parkir.
Dari jumlah tersebut, sekitar 180 hingga 190 jukir telah menyatakan kesediaan beralih ke sistem digital dalam dua hari terakhir.
Mereka juga mulai melakukan aktivasi rekening bank sebagai bagian dari mekanisme pembagian hasil, yakni 60 persen untuk pemerintah kota dan 40 persen untuk jukir.
Pendekatan kepada para jukir dilakukan langsung di lapangan dengan membentuk tiga tim khusus.
Jukir yang bersedia bergabung diarahkan untuk mengaktifkan rekening ATM Bank Jatim, sementara yang menolak dipastikan akan digantikan. Penarikan kartu tanda anggota (KTA) juga dilakukan sebagai bagian dari proses penataan.
“Sempat ada penolakan di beberapa titik, termasuk di kawasan Jalan Manyar. Namun di lokasi lain, sebagian besar jukir mulai kooperatif dan bersedia melakukan aktivasi ATM. Pemerintah melihat adanya peningkatan kesadaran setelah berbagai sosialisasi dan penertiban dilakukan,” jelasnya.
Digitalisasi parkir ini diharapkan mampu memperkuat transparansi serta menutup celah praktik tarif yang tidak sesuai ketentuan maupun potensi kebocoran pendapatan.
Dengan sistem non-tunai, setiap transaksi akan tercatat secara otomatis dan dapat diawasi secara ketat.
“Ke depan, tidak ada lagi warga yang membayar lebih dari tarif resmi. Semua transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dalam skema terbaru, seluruh jukir diwajibkan memiliki rekening bank. Setiap transaksi, termasuk dari penggunaan voucher parkir, akan langsung masuk ke rekening jukir dengan porsi 40 persen dari total pendapatan.
Pemkot Surabaya menargetkan seluruh jukir di Kota Pahlawan wajib bergabung dalam sistem digital.
Dengan perluasan layanan serta penambahan metode pembayaran, digitalisasi parkir diharapkan menjadi fondasi penting menuju tata kelola kota yang lebih tertib, modern, dan transparan.



















