TOPMEDIA – Besarnya pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah membuat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan mengkaji pemberian relaksasi atau diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar lima persen tahun ini.
Didasari dari keluhan masyarakat yang mengaku pungutan PKB-nya meningkat akibat dikenakan opsen.
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno mengaku sudah mengikuti isu dan dinamika terkait PKB.
“Atas situasi atau tanggapan dari pemahaman masyarakat inilah, Bapak Gubernur Jawa Tengah memerintahkan kami semua untuk melakukan pengkajian terkait dengan kemungkinan kita untuk menerapkan relaksasi,” katanya saat memberikan keterangan pers di Kantor Pemprov Jateng, Kota Semarang, Jumat (13/2/2026).
Kata Sumarno, saat ini proses pengkajian masih berlangsung. “Kita kemungkinan akan memberikan diskon nanti di tahun 2026, namun besarannya tidak sama dengan di 2025, yakni kurang lebih lima persen,” ucapnya.
Ia menerangkan, proses pengkajian relaksasi akan mempertimbangkan daya beli dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, termasuk postu APBD Tahun Anggaran 2026.
“Kalau didiskon lima persen, pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah, besarannya, dengan kendaraan yang sama, dibandingkan DKI dan Jabar, kita di bawahnya (lebih rendah),” kata Sumarno.
Sumarno belum dapat memastikan kapan relaksasi PKB tahun ini akan diterapkan.
“Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa Pak Gubernur mendengar aspirasi dari teman-teman masyarakat, sehingga memberi arahan kepada kita semua untuk melakukan kajian-kajian dan mencari solusi terbaik,” sambungnya.
Sumarno juga membantah jika Pemprov Jateng telah menaikkan PKB 2026.
“Kami ingin menjelaskan, mungkin ada dinamika di masyarakat, bahwa posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025, untuk Pajak Kendaraan Bermotor itu tidak ada kenaikan,” paparnya.
Diterangkannya, terkait pungutan PKB lonjakan ini karena tahun lalu Pemprov Jateng memberikan diskon atau relaksasi PKB sebesar 13,9 persen. Program relaksasi berlangsung pada Januari-Maret 2025.
“Setelah April sampai Desember (2025), secara tarif itu sudah sesuai dengan perda pajak daerah. Terasa seperti ada kenaikan, karena tadi, di 2025 ada diskon, sedangkan di 2026 Pemprov Jateng belum ada kebijakan memberikan diskon (PKB),” tegas Sumarno.
Sumarno pun berharap tak ada penerapan opsen PKB. “Kalau bisa sih dihilangkan opsen-opsen itu,” katanya.
Sontak hal ini membuat jagat Maya sosial media warga Jawa Tengah gaduh.
“Rakyat makin susah,” tulis akun @ps_gr*n*eng_1997 menanggapi unggahan akbun @purwokerto24jam_ soal kenaikan PKB akibat pengenaan opsen.
Bahkan ada pula akun-akun yang memviralkan seruan berbunyi “Stop Bayar Pajak di Jateng”. (*)



















