Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

OJK Ungkap Dana Penipuan Kini Mengalir ke Kripto hingga Emas Digital

×

OJK Ungkap Dana Penipuan Kini Mengalir ke Kripto hingga Emas Digital

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa aliran dana hasil penipuan kini semakin sulit dilacak karena tidak lagi berhenti di satu rekening bank. Uang para korban justru dipindahkan ke berbagai layanan keuangan digital, mulai dari rekening bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

HALAL BERKAH

Menurut Friderica, kompleksitas perputaran dana ini menjadi tantangan besar dalam penanganan kasus penipuan. Setiap hari, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menerima sekitar 1.000 laporan dari masyarakat. Jumlah itu jauh lebih tinggi dibandingkan negara lain yang hanya mencatat sekitar 150 hingga 400 laporan per hari. Kondisi tersebut menunjukkan meningkatnya kejahatan penipuan di Indonesia.

Baca Juga:  Program MBG Jadi Mesin Ekonomi Baru, Tahun Ini Disiapkan Anggaran Rp 335 Triliun

Ia juga menyoroti keterlambatan laporan dari korban. Sekitar 80 persen pengaduan baru masuk ke IASC setelah 12 jam atau lebih sejak kejadian. Padahal, dalam praktiknya, dana bisa berpindah dari rekening korban hanya dalam waktu kurang dari satu jam.

“Perbedaan waktu inilah yang sangat menentukan apakah dana masih bisa diamankan atau sudah terlanjur hilang,” jelas Friderica.

OJK menilai situasi ini menuntut langkah cepat berupa pemblokiran lintas sistem, lintas industri, dan lintas sektor. Upaya pengamanan dana korban juga terus diperkuat melalui penggunaan mekanisme indemnity letter atau surat jaminan penggantian kerugian, serta percepatan pelaporan ke pihak kepolisian.

Dalam kurun satu tahun terakhir, IASC mencatat total kerugian akibat penipuan mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar, sementara yang sudah dikembalikan kepada korban baru sekitar Rp161 miliar. Pemblokiran dilakukan terhadap 397.028 rekening dari total 721.101 rekening yang terindikasi terkait kasus penipuan.

Baca Juga:  Kontribusi Sektor Keuangan Capai Rp 9.840 Triliun, Kredit Perbankan Jadi Motor Pertumbuhan

Friderica menegaskan, pengembalian dana kepada korban tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja. Diperlukan kerja sama erat antarinstansi agar penanganan kasus penipuan lebih efektif.

Untuk mempercepat proses tersebut, OJK telah menjalin kerja sama dengan Bareskrim Polri. Kerja sama ini mencakup sistem pelaporan daring dari masyarakat melalui IASC hingga proses penegakan hukum. Dengan mekanisme baru ini, penerbitan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) diharapkan dapat dilakukan lebih cepat.

STTLP menjadi dokumen penting dalam proses penerbitan indemnity letter dan percepatan pengembalian dana kepada korban penipuan. (*)

TEMANISHA.COM