TOPMEDIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan menerbitkan aturan baru terkait keuangan digital, termasuk aset kripto, pada semester I 2026. Aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) yang menjadi landasan hukum bagi OJK untuk menindak influencer yang menyebarkan informasi menyesatkan di industri kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa aturan ini penting karena selama ini OJK belum memiliki dasar hukum untuk menindak oknum influencer.
“Dengan POJK tadi mudah-mudahan kami jadi punya landasan hukum dan kewenangan untuk mengenakan sanksi tertentu kepada pihak influencer, termasuk di kripto atau di aset keuangan digital,” ujarnya di Gedung Bank Indonesia, Senin (23/2/2026).
Hasan menjelaskan, aturan tersebut saat ini sudah masuk tahap finalisasi dan telah dibahas dalam Rapat Dewan Komisioner OJK.
“Di situ ada pasal-pasal yang betul-betul membatasi apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh para pihak tersebut. Harapan kita, kalau POJK nanti sudah keluar, maka OJK lebih punya kewenangan untuk menegakkan ketentuan itu,” jelasnya.
Selain sektor kripto, aturan ini juga akan memperkuat pengawasan terhadap influencer di pasar modal.
“Di pasar modal sebetulnya sudah ada landasan hukum untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran. Hal ini semakin ditegaskan dalam Undang-Undang P2SK yang memperkuat kewenangan OJK,” imbuhnya.
Aturan baru ini muncul di tengah maraknya fenomena “pump and dump” di pasar kripto, di mana influencer sering mempromosikan aset tertentu untuk kepentingan pribadi.
Menurut pengamat ekonomi digital, Bhima Yudhistira, regulasi ini sangat penting untuk melindungi investor ritel.
“Banyak investor pemula yang terjebak karena mengikuti rekomendasi influencer tanpa dasar analisis yang jelas. Dengan adanya aturan OJK, praktik manipulatif bisa ditekan,” ujarnya.
Langkah OJK menerbitkan POJK tentang influencer kripto menjadi sinyal kuat bahwa regulator ingin memperkuat perlindungan konsumen di era keuangan digital.
Aturan ini diharapkan mampu menekan praktik manipulasi pasar dan memastikan ekosistem kripto di Indonesia berjalan lebih sehat, transparan, dan akuntabel. (*)



















