Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

OJK Rilis Regulasi Baru Paylater: Batasi Penyelenggara, Awasi Data Konsumen

×

OJK Rilis Regulasi Baru Paylater: Batasi Penyelenggara, Awasi Data Konsumen

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL) atau layanan Paylater.

Aturan ini hadir sebagai respons atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan sekaligus upaya mitigasi risiko yang dapat timbul dari layanan tersebut.

HALAL BERKAH

BNPL kini hanya dapat diselenggarakan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan yang telah mendapat persetujuan OJK.

Layanan ini dapat dijalankan baik secara konvensional maupun berbasis syariah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam aturan terbaru, BNPL dikategorikan sebagai layanan pembiayaan non-tunai tanpa agunan dengan batas plafon tertentu.

Transaksi dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati antara konsumen dan penyelenggara.

Kategori Layanan BNPL
– Digunakan untuk pembelian barang atau jasa secara non tunai tanpa angunan
– Memiliki batas platfon tertentu
– Diselengaarakan melalui sistem elektronik
– Menggunakan skema pembayaran angsuran yang disepakati

Baca Juga:  Optimistis Perbankan Tumbuh Positif 2026, Peningkatan Konsolidasi dan Digitalisasi Jadi Jurus Utama

Bank umum dan perusahaan pembiayaan diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta menjaga keamanan data pribadi nasabah.

Penyelenggara juga harus menyampaikan informasi yang jelas dan mudah dipahami, termasuk sumber dana pembiayaan, jumlah cicilan, frekuensi pembayaran, serta ketentuan pembiayaan lainnya.

Selain itu, POJK ini mengatur mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, hingga ketentuan penghentian layanan BNPL.

OJK memiliki kewenangan menetapkan kebijakan tertentu demi kepentingan publik, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan memastikan persaingan usaha yang sehat.

Keterbukaan Informasi & Pengawasan
Keterbukaan Informasi
Penyelenggara BNPL wajib menyampaikan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada konsumen, antara lain mengenai sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta ketentuan pembiayaan lainnya.

Baca Juga:  Astra Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat EDRR 2025 di JIExpo Jakarta

Pengawasan dan Ketentuan Lainnya
POJK ini juga mengatur mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL. OJK memiliki kewenangan menetapkan kebijakan tertentu demi kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.

Menurut data OJK, jumlah pengguna layanan Paylater di Indonesia mencapai lebih dari 20 juta akun aktif pada 2025, dengan nilai transaksi menembus Rp 35 triliun.

Pertumbuhan ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap pembiayaan digital, namun juga meningkatkan risiko gagal bayar dan potensi penyalahgunaan data pribadi.

Laporan Bank Indonesia juga mencatat bahwa transaksi BNPL tumbuh rata-rata 25 persen per tahun sejak 2022, menjadikannya salah satu segmen pembiayaan digital dengan pertumbuhan tercepat.

Baca Juga:  Pemerintah Diminta Tahan Kenaikan Tarif Tol Jelang Natal dan Tahun Baru 2025-2026

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Hidayat, menegaskan pentingnya aturan ini.

“POJK 32/2025 hadir untuk memastikan layanan Paylater berjalan sehat, transparan, dan aman bagi konsumen. Kami ingin mendorong inovasi keuangan digital, tetapi tetap menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” jelasnya.

Dengan adanya regulasi yang jelas, risiko gagal bayar dan praktik penagihan yang tidak etis bisa diminimalisasi. Konsumen juga lebih terlindungi dari potensi penyalahgunaan data pribadi.

Dengan regulasi yang lebih ketat, diharapkan layanan BNPL dapat terus berkembang secara sehat, memberikan manfaat bagi konsumen, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. (*)

TEMANISHA.COM