Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

OJK Peringatkan Bahaya Jual Beli Rekening, Pemilik Bisa Terjerat Hukum

×

OJK Peringatkan Bahaya Jual Beli Rekening, Pemilik Bisa Terjerat Hukum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Foto: OJK)
toplegal

TOPMEDIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya praktik jual beli rekening di media sosial. OJK menegaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan tindakan ilegal yang berisiko tinggi, karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi.

HALAL BERKAH

“Praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi terhadap pembeli maupun penjual, karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang,” ujarnya melalui unggahan di akun Instagram resmi OJK, Jumat (20/2/2026).

Dian menambahkan, OJK terus berkoordinasi dengan PPATK, Kominfo, aparat penegak hukum (APH), dan penyedia jasa keuangan (PJK) melalui pertukaran informasi berkala untuk menangani penyalahgunaan rekening.

Baca Juga:  OJK Rencana Naikkan Batas Free Float Saham Jadi 10 Persen, Investor Diminta Waspada

Langkah ini dilakukan demi menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat.

Regulasi yang Berlaku

Dalam Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM), penyedia jasa keuangan diwajibkan memastikan nasabah bertindak untuk diri sendiri atau pemilik manfaat.

Selanjutnya yakni menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara ketat, termasuk customer due diligence (CDD).

Serta melakukan pemantauan transaksi dan profiling nasabah untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan.

Imbauan kepada Masyarakat

OJK mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apapun.

“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” tegas Dian.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Hadir di Daerah Bencana Aceh, Isak Tangis Pengungsi Pecah

Peringatan OJK ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran jual beli rekening yang marak di media sosial.

Selain berisiko hukum, praktik tersebut dapat merugikan pemilik rekening dan melemahkan integritas sistem keuangan nasional. (*)

TEMANISHA.COM