Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

OJK Pelototi 32 Kasus Pasar Modal, Libatkan Korporasi hingga Influencer

×

OJK Pelototi 32 Kasus Pasar Modal, Libatkan Korporasi hingga Influencer

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi OJK yang kini sedang memeriksa 32 kasus pasar modal. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan di lantai bursa seiring meningkatnya indikasi praktik lancung dalam perdagangan saham. Saat ini, wasit pasar modal tersebut tengah mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan spektrum pelaku yang luas mulai dari entitas korporasi, individu, hingga pegiat media sosial atau influencer.

Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa puluhan kasus tersebut mencakup berbagai modus operandi. Indikasinya beragam, mulai dari penyebaran informasi palsu, penipuan, hingga manipulasi harga untuk menciptakan semu di pasar.

HALAL BERKAH

“Totalnya yang sedang dalam tahap pemeriksaan kita itu ada 32 kasus,” kata Hasan saat ditemui wartawan di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Baca Juga:  Misi Dagang Jatim-Jateng Perdana Catat Komitmen Transaksi Jumbo Rp 3,15 Triliun

Ia menjelaskan, konstruksi perkara dalam jagat pasar modal biasanya berpangkal dari satu titik. Yakni, pergerakan harga saham yang tidak wajar. Dari sana, OJK mulai melakukan rekonstruksi digital terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas jual-beli.

Hasan menjelaskan, proses ini menuntut ketelitian tinggi karena otoritas harus membandingkan data transaksi secara masif guna membuktikan adanya keterkaitan antara aktivitas perdagangan dengan niat jahat (mens rea) pihak tertentu.

“Jika bukti sudah cukup, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif. Namun, jika ditemukan unsur pidana, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan,” tegas Hasan.

Ia menyampaikan bahwa fenomena influencer saham yang kerap memberikan rekomendasi tanpa dasar yang jelas (pom-pom) kini menjadi fokus utama otoritas.

Baca Juga:  Sepanjang 2025, KAI Angkut 442 Juta Penumpang, Mobilitas Perkotaan Jadi Tulang Punggung Ekonomi

OJK tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) khusus yang mengatur tata cara penyebaran informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto dan keuangan digital.

Regulasi ini ditargetkan terbit pada semester I-2026. Kehadiran POJK ini diharapkan memberikan legitimasi kuat bagi OJK untuk menindak tegas para pemengaruh yang menyesatkan publik.

Sebagai peringatan keras, OJK baru saja menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar kepada seorang influencer berinisial BVN pada Jumat (20/2/2026). BVN terbukti melakukan manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021-2022.

Beberapa saham yang terseret dalam kasus BVN antara lain PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM) dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).

Baca Juga:  10 Ribu MBR Gagal Ambil KPR Subsidi Akibat Skor SLIK OJK Rendah

Langkah tegas OJK tidak berhenti pada influencer. Otoritas juga baru saja menetapkan sanksi denda kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang terjadi pada periode 2016.

Rentetan sanksi ini mengirimkan pesan kuat kepada pelaku pasar bahwa OJK tidak akan menoleransi praktik yang merusak integritas pasar, baik yang dilakukan oleh pemain lama di korporasi maupun pemain baru di media sosial. Perlindungan terhadap investor ritel menjadi taruhan utama dalam pembersihan ini. (*)

TEMANISHA.COM