Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

OJK Hentikan 953 Pinjol Ilegal, Ribuan Rekening dan Nomor Telepon Terindikasi Penipuan Dibekukan

×

OJK Hentikan 953 Pinjol Ilegal, Ribuan Rekening dan Nomor Telepon Terindikasi Penipuan Dibekukan

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Sejak awal tahun 2026, OJK mencatat telah menghentikan 953 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui situs maupun aplikasi.

Pelaksana Tugas (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Frederica Widyasari, menyampaikan bahwa pihaknya terus menggencarkan penindakan terhadap entitas ilegal di sektor jasa keuangan.

HALAL BERKAH

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal. Sejak awal tahun kami telah menerima 6.792 pengaduan terkait dengan entitas ilegal itu sendiri,” ujarnya.

Dari total pengaduan tersebut, sebanyak 5.470 laporan terkait pinjol ilegal, 1.295 pengaduan mengenai investasi ilegal, dan 27 laporan terkait gadai ilegal.

Baca Juga:  Sambangi Gereja di Surabaya, Khofifah: Natal Perkuat Nilai Kemanusiaan Universal

Frederica menegaskan bahwa seluruh laporan akan ditindaklanjuti melalui Satgas Pasti dengan menghentikan entitas yang terindikasi ilegal.

“Satgas Pasti menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 953 entitas pinjol dan juga penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” jelasnya.

Selain menghentikan entitas ilegal, OJK melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) juga melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi terkait tindak penipuan.

Hingga kini, tercatat 436.727 rekening telah diblokir dengan total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp 566,1 miliar.

Tidak hanya itu, OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk memblokir nomor telepon yang digunakan dalam praktik penipuan.

Baca Juga:  Sepanjang 2022–2026, OJK Denda Rp240,65 Miliar kepada 151 Pihak atas Manipulasi Saham

“Kami juga telah memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada IASC dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Sebanyak 75.711 nomor telepon telah diblokir terkait dengan pengaduan,” pungkas Frederica.

Dengan langkah ini, OJK menegaskan bahwa pemberantasan pinjol ilegal bukan hanya soal menghentikan entitas, tetapi juga melindungi masyarakat dari kerugian lebih besar akibat praktik penipuan yang semakin marak. (*)

TEMANISHA.COM