Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ENTREPRENEURSHIP

OJK Dorong Penghapusan Kredit Macet UMKM, Pemerintah Siapkan Mekanisme Baru

14
×

OJK Dorong Penghapusan Kredit Macet UMKM, Pemerintah Siapkan Mekanisme Baru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kredit macet. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar kebijakan penghapusan kredit macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kembali diberlakukan.

Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat pemulihan pembiayaan sektor UMKM yang masih menunjukkan tren perlambatan.

HALAL BERKAH

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, telah menyampaikan usulan tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian agar segera ditindaklanjuti bersama Kementerian Keuangan.

Regulasi, Data Kredit, dan Hambatan Restrukturisasi

Mahendra menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan kredit macet sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Regulasi tersebut mencakup penghapusan piutang macet UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan sektor lainnya.

Berdasarkan data Kementerian UMKM, dari total 1 juta debitur, baru 67.668 pelaku usaha dengan utang Rp 2,7 triliun yang dapat direstrukturisasi.

Baca Juga:  Mengapa UMKM Masih Sulit Mengakses Permodalan Perbankan?

OJK menilai bahwa percepatan implementasi kebijakan ini akan memberikan dampak signifikan terhadap pemulihan UMKM.

“Potensinya sangat besar untuk lebih efektif jika dilakukan segera,” ujar Mahendra di Jakarta, Kamis (30/10).

Namun, data OJK menunjukkan bahwa pertumbuhan kredit UMKM perbankan masih melambat. Per Juli 2025, kredit UMKM hanya tumbuh 1,82% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Mahendra menyebut lemahnya permintaan dan kondisi ekonomi masyarakat sebagai faktor utama. Ia juga menyoroti sisa kredit macet di bank-bank Himbara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang menjadi hambatan ekspansi pembiayaan.

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa proses penghapusan utang masih terkendala oleh mekanisme restrukturisasi yang biayanya lebih besar dari nilai utang itu sendiri.

Baca Juga:  Tren Lulusan Sekolah dan Kuliah yang Memilih Jadi Entrepreneur Meningkat Tajam

“Target kita untuk hapus tagih 1 juta debitur sulit terwujud karena harus melalui restrukturisasi,” jelas Maman.

Melalui revisi Undang-Undang BUMN, pemerintah kini membuka jalan hukum baru yang memungkinkan penghapusan utang tanpa proses restrukturisasi.

Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan Danantara akan menjadi lembaga pelaksana dalam menindaklanjuti sisa utang UMKM yang belum dihapus.

Usulan OJK untuk mengaktifkan kembali kebijakan penghapusan kredit macet UMKM mendapat respons positif dari pemerintah.

Dengan revisi regulasi dan dukungan kelembagaan, mekanisme baru diharapkan mampu mempercepat pemulihan sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

Percepatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mengatasi hambatan pembiayaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif di tengah tantangan global.

Baca Juga:  Penempatan Dana Pemerintah Rp 200 Triliun di Himbara Diharapkan Dapat Mendorong Pertumbuhan UMKM

Pemerintah dan otoritas keuangan kini berpacu menyiapkan skema yang lebih efisien dan berdampak langsung bagi jutaan pelaku usaha mikro di Indonesia. (*)

TEMANISHA.COM