Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

OJK Catat Pembiayaan Paylater Tembus Rp 12,18 Triliun

×

OJK Catat Pembiayaan Paylater Tembus Rp 12,18 Triliun

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Industri pembiayaan digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan pesat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penyaluran pembiayaan buy now pay later (BNPL) atau paylater mencapai Rp 12,18 triliun per Januari 2026.

Angka ini melonjak 71,13 persen year-on-year (yoy), mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis teknologi.

HALAL BERKAH

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa lonjakan pembiayaan tersebut masih diikuti dengan tingkat risiko kredit macet yang terkendali.

“Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan BNPL tumbuh 71,13 persen yoy menjadi Rp12,18 triliun, dengan NPF gross sebesar 2,77 persen,” ujar Agusman di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga:  Ketua DEN Peringatkan Investor Tidak Panik Meski Bursa Saham Anjlok

Selain paylater, piutang pembiayaan dari perusahaan pembiayaan juga meningkat 0,78 persen yoy menjadi Rp 508,27 triliun. Kenaikan ini ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh 10,27 persen yoy.

Profil risiko perusahaan pembiayaan terpantau stabil, dengan NPF gross 2,72 persen, NPF nett 0,82 persen, dan gearing ratio 2,11 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Industri modal ventura juga mencatatkan pertumbuhan 0,83 persen yoy menjadi Rp 15,95 triliun. Sementara itu, sektor pergadaian melonjak 60,05 persen yoy dengan total pembiayaan Rp 143,14 triliun, didominasi produk gadai sebesar Rp 115,98 triliun.

Agusman menambahkan, industri pinjaman daring (pindar) juga tumbuh tinggi. Outstanding pembiayaan pada Januari 2026 naik 25,52 persen yoy dengan nominal Rp98,54 triliun. Meski demikian, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tetap terjaga di posisi 4,38 persen.

Baca Juga:  Misi Dagang Jatim-Jateng Perdana Catat Komitmen Transaksi Jumbo Rp 3,15 Triliun

“Meskipun pembiayaan pindar tumbuh tinggi, risiko kredit macet masih dalam kondisi yang terjaga,” jelasnya.

Untuk memperkuat industri, OJK memberlakukan kewajiban modal inti minimum. Saat ini, terdapat 9 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi modal minimum Rp 100 miliar, serta 9 dari 95 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.

Agusman menyebut seluruh perusahaan tersebut telah menyampaikan action plan berupa penambahan modal dari pemegang saham, pencarian investor strategis, atau merger.

Selain itu, OJK juga menegakkan kepatuhan dengan menjatuhkan 30 sanksi denda dan 97 sanksi peringatan tertulis kepada berbagai pelaku industri PVML sepanjang Februari 2026.

“OJK berharap penegakan kepatuhan ini dapat mendorong pelaku industri meningkatkan tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan ketentuan yang berlaku,” tegas Agusman. (*)

TEMANISHA.COM