Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Nenek Elina Laporkan Polsek Lakarsantri Ke Propam Polda

×

Nenek Elina Laporkan Polsek Lakarsantri Ke Propam Polda

Sebarkan artikel ini
Nenek Elina dan puing rumahnya. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Kisah nenek Elina Widjajanti terus berlanjut. Elina, 80, nenek korban pengusiran paksa oleh oknum ormas hingga rumahnya diratakan dengan tanah akan melaporkan Polsek Lakarsantri ke Propam Polda Jatim.

Dia melaporkan karena dirinya sempat ditolak saat hendak melaporkan dan meminta perlindungan dari ormas yang hendak mengusir paksa dirinya.

HALAL BERKAH

Kuasa hukum nenek Elina, Wellem Mintarja menceritakan bagaimana penolakan itu terjadi, Wellem selalu kuasa hukum nenek Elina menyebutkan bahwa penolakan permintaan perlindungan itu terjadi pada 5 Agustus 2025, sehari sebelum Nenek Elina diusir paksa dan rumahnya dibongkar dan diratakan dengan tanah.

“Jadi 5 Agustus itu kita melaporkan ditolak. Terus kemudian 6 Agustus kejadian seperti ini (pengusiran paksa dan pembongkaran rumah). Kami bukan melaporkan ya, tapi kami meminta perlindungan. Di sini sudah ramai ini, wajar dong masyarakat mengadu ya,” katanya, Selasa (30/12).

Ketegangan terjadi malam sebelum pembongkaran rumah itu. Banyak orang mendatangi rumah itu.

Wellem menyebut, pihaknya sempat mendatangi Polsek Lakarsantri untuk meminta perlindungan hukum. Namun, permintaan itu tidak mendapat respons sebagaimana diharapkan.

Baca Juga:  Polisi Buka Kesempatan Bagi Atlet Berprestasi Menjadi Anggota Polri

“Jadi pada waktu malam hari itu (5 Agustus 2025) di sini di rumah ini terdapat antara 20 sampai 30 orang. Terus kemudian pada waktu itu kita berdebat ya, bersitegang terutama sama beliaunya sama nenek,” ujarnya.

Wellem sangat menyesalkan mengapa kepolisian sektor Lakarsantri tidak mengindahkan laporan itu sebagaimana perlindungan untuk warga.

Apalagi yang meminta perlindungan ini adalah warga yang sudah lanjut usia, yang sedang terancam dengan intimidasi dari 30 hingga 40 orang preman yang berkedok ormas.

“Padahal kami cuma meminta perlindungan hukum supaya tidak terjadi chaos. Terus kemudian ada nenek di sini orang yang tua. Nah, sedangkan di sini sudah ada 30 sampai 40 orang itu. Tetapi kami ditolak,” bebernya.

Nenek Elina akan diwakili oleh kuasa hukumnya melaporkan hal itu ke Propam Polda Jatim.

Dia pastikan pelaporan itu akan tetap dilakukan meski saat ini Polda Jatim telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pengusiran oleh ormas.

Baca Juga:  GPM Serentak Digelar di Surabaya, 10 Ton Beras Murah & Ratusan Sak Gratis Dibagikan

Di luar itu, dia sampaikan bahwa Nenek Elina telah menyampaikan apresiasi kepada Polda Jatim yang telah menangkap dan menetapkan tersangka kasus pengusiran paksa.

Dua tersangka itu adalah Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP terkait dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang.

“Tadi juga Bu Elina menyampaikan bahwa ‘Pak nanti ucapkan terima kasih kepada Polda Jatim ya’, karena paling tidak dua tersangka ya, yang sudah dilakukan penahanan ya,” ujar Wellem.

Selain melaporkan Polsek Lakarsantri ke Propam Polda Jatim, pihaknya juga akan melaporkan dugaan penggelapan seiring hilangnya barang-barang dan dokumen penting milik Nenek Elina, yang hingga saat ini belum dikembalikan setelah pengusiran paksa hingga pembongkaran rumah.

“Barang-barang di sini hilang semua, termasuk dokumen,” terangnya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti munculnya dokumen tertentu yang sebelumnya tidak pernah ditunjukkan kepada pihak keluarga saat kejadian pembongkaran berlangsung.

Baca Juga:  Surabaya Jadi Satu-satunya Wakil Indonesia di Tokyo Global Forum on Children 2026

“Jadi surat-surat ini pada waktu 6 Agustus itu surat-surat apapun enggak pernah ditunjukkan. Termasuk entah ada ikatan jual-beli atau kuasa jual atau atau apapun itu. Tiba-tiba surat yang dari nenek muncul di sini surat keterangan tanah tahunnya 2013,” bebernya.

Menurut Wellem dugaan itu akan dilaporkan secara terpisah, termasuk mengenai adanya akta jual beli dan dokumen lain yang dinilai janggal seperti pencoretan letter C yang tidak melibatkan ahli waris.

“Jadi gini, mereka mengklaim telah membeli tahun 2014. Nah, di sini pencoretan letter C, surat keterangan tanah, 24 September 2025. Iya, masih baru,” katanya.

Selain itu, ada beberapa dokumen jual beli tanah yang diragukan kebenarannya. “Setelah September dirobohkan, terus kemudian ternyata surat-suratnya nenek yang hilang ada di sini, mengenai surat keterangan tanah tahun 2013, nanti akan kami laporkan mengenai akta jual beli ini,” ungkap Wellem. (*)

TEMANISHA.COM