Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Nekat Buka saat Ramadan, Kafe di Sidoarjo Digerebek, 14 LC Diamankan, Pemilik Disidang Tipiring

×

Nekat Buka saat Ramadan, Kafe di Sidoarjo Digerebek, 14 LC Diamankan, Pemilik Disidang Tipiring

Sebarkan artikel ini
LC sebuah kafe (Foto: istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Genderang perang terhadap penyakit masyarakat (pekat) selama bulan suci Ramadan terus ditabuh petugas gabungan di Sidoarjo. Meski Surat Edaran (SE) Bupati terkait penutupan tempat hiburan sudah disebar, nyatanya masih ada pengusaha yang mencoba kucing-kucingan.

Sabtu (7/3) dini hari, sebuah kafe di kawasan Kecamatan Sukodono mendadak riuh. Bukannya khusyuk dengan suasana malam Ramadan, tempat tersebut justru kedapatan asyik menjajakan hiburan malam lengkap dengan dentuman musik dan miras.

HALAL BERKAH

Operasi besar-besaran yang melibatkan Satpol PP, TNI, Garnisun, Kepolisian, hingga Polisi Militer (PM) ini menyisir sejumlah titik rawan. Namun, kafe di Sukodono inilah yang menjadi sorotan utama. Saat petugas datang, aktivitas di dalam kafe masih tampak “hijau”. Transaksi minuman keras (miras) masih berjalan, dan para pemandu lagu (LC) masih sibuk melayani tamu.

Baca Juga:  Tampil Meyakinkan Persija Pesta Gol ke Gawang Persita!

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tribumtranmas) Satpol PP Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan Ramadan.

“Malam ini kami tindak lanjuti SE Bupati Sidoarjo. Aturannya jelas: hiburan umum atau hiburan malam wajib tutup total selama Ramadan. Ternyata di lapangan, kafe ini masih nekat beroperasi dan melayani transaksi,” tegas Novianto usai razia.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak hanya menghentikan aktivitas musik. Sebanyak 14 pemandu lagu (LC) yang kedapatan bekerja langsung digelandang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya selama bulan suci.

Tak hanya para pekerjanya, dua orang pengelola kafe juga diproses secara hukum. Mereka kini harus bersiap menghadapi meja hijau. Sanksi yang disiapkan bagi pelanggar berupa penutupan sementara. Lokasi usaha langsung disegel dan dilarang beraktivitas.

Baca Juga:  Wow! RPH Surabaya Obral Iga Rp50 Ribu per Kg di Pasar Murah Ramadan 2026

Pemiliknya akan diproses hukum (sidang tipiring) oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Bahkan jika terus membandel, maka izin usaha akan dievaluasi bahkan dicabut.

Langkah tegas ini diambil demi menjaga kekhusyukan umat muslim dalam beribadah. Petugas mengimbau kepada seluruh pelaku usaha mulai dari karaoke, diskotek, hingga kafe live music untuk menghormati aturan yang ada.

“Walaupun tempat tersebut memiliki izin resmi, selama bulan Ramadan instruksinya tetap sama: tutup. Kami akan terus melakukan pengawasan secara masif di seluruh wilayah Sidoarjo,” pungkas Novianto. (ton/top)

TEMANISHA.COM