Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Nakal, Satpol PP Surabaya Gerebek Resto Sediakan Miras selama Ramadan

×

Nakal, Satpol PP Surabaya Gerebek Resto Sediakan Miras selama Ramadan

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Surabaya menyita minuman beralkohol dari hasil razia RHU. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)
toplegal

TOPMEDIA – Di Bulan Suci Ramadan dalam segala ketentuan yang berlaku, terdapat sebuah restoran di wilayah Surabaya Barat, Kecamatan Wiyung, masih menjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

Hal itu terungkap saat Satpol PP Kota Surabaya melakukan pengawasan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di sejumlah titik di wilayah Surabaya Selatan, Surabaya Barat hingga Surabaya Pusat.

HALAL BERKAH

Kasatpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini mengatakan bahwa dari kedelapan lokasi yang didatangi petugas, pihaknya menemukan satu lokasi yang masih melanggar ketentuan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya yang melarang memajang bahkan menyajikan minuman beralkohol, selama Ramadan.

“Kami terus meningkatkan pengawasan pada sejumlah tempat rekreasi hiburan umum, utamanya pada bulan suci Ramadan ini. Dari delapan lokasi, kami menemukan satu lokasi sebuah restoran di wilayah Surabaya Selatan yang masih menjual minuman beralkohol,” kata Zaini, Rabu (4/3).

Baca Juga:  Stok Pangan Surabaya Aman Jelang Imlek dan Awal Ramadan, Harga Terkendali

Lanjut Zaini menerangkan, sama seperti temuan sebelumnya, pihaknya mendapati minuman beralkohol yang disajikan menggunakan teko plastik kepada pengunjung.

“Pelanggarannya sama seperti temuan sebelumnya, minuman tersebut tidak disuguhkan menggunakan botol, melainkan ditempatkan di dalam teko plastik,” ujarnya.

Kata Zaini, selain melakukan pengawasan terkait penjualan minuman beralkohol, petugas juga turut melakukan pengecekan terkait izin usaha dari restoran tersebut.

“Selain pengawasan terhadap penjualan minumannya, kami juga turut melakukan pengecekan terkait izin usaha yang dimiliki restoran ini. Perihal izin kami bekerja sama dengan dinas-dinas terkait, yang turut serta dalam giat pengawasan ini,” kata dia.

Setidaknya petugas menyita sebanyak 61 botol minuman beralkohol dari razia tersebut. Mereka kemudian melakukan pemasangan stiker pelanggaran pada restoran tersebut.

Baca Juga:  Berkat Inovasi Pelajar Surabaya, “Radio Bung Tomo” Dihidupkan Kembali

“Kami tetap mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Namun apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu kami akan tindak sesuai aturan, tujuannya dalam menjaga kondusifitas kota Surabaya,” tegas Zaini. (*)

TEMANISHA.COM