Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Mutia Ayu Dituding Foya-Foya Warisan Glenn Fredly, Begini Aturan Hukum Waris di Indonesia

×

Mutia Ayu Dituding Foya-Foya Warisan Glenn Fredly, Begini Aturan Hukum Waris di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Mutia Ayu menanggapi tudingan netizen yang menyebutnya hanya menikmati warisan Glenn Fredly. (Foto: Instagram/@mutia_ayuu)
toplegal

TOPMEDIA – Penyanyi Mutia Ayu, istri mendiang musisi Glenn Fredly, kembali menjadi sorotan publik. Ia dituding netizen hanya menikmati harta peninggalan sang suami.

Menanggapi hal tersebut, Mutia menegaskan bahwa sebanyak apa pun warisan, jika hanya dikonsumsi tanpa bekerja, pasti akan habis. Ia menekankan dirinya tetap bekerja dan memiliki penghasilan sendiri.

HALAL BERKAH

“Sebanyak apa pun uang, sebanyak apa pun warisan, bakalan habis kalau aku enggak kerja,” ujar Mutia dalam program Rumpi TransTV.

Ia menambahkan, sekalipun menggunakan warisan Glenn Fredly, hal itu tidak salah karena Glenn adalah suaminya. “Tapi anyway, itu kan warisan, warisan dari suami aku,” tegasnya.

Komentar Mutia memicu perdebatan di media sosial mengenai boleh tidaknya seorang istri menikmati warisan suami.

Baca Juga:  Penumpang Lion Air Terancam Pidana gegara Sebut Bawa Bom di Pesawat, Begini Ancaman Hukumannya

Mutia Ayu menegaskan dirinya tidak hanya bergantung pada warisan Glenn Fredly, melainkan tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Dalam konteks hukum Indonesia, hal tersebut diatur secara jelas dalam Undang-Undang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Dasar Hukum Waris di Indonesia
– Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (gono-gini).

– Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 1974: Mengatur perwalian anak, termasuk pengelolaan harta benda anak yang masih di bawah umur.

– Pasal 832 KUHPerdata: Harta warisan dibagi kepada ahli waris sah, termasuk pasangan dan anak.

– Pasal 852 KUHPerdata: Anak-anak dari perkawinan sah berhak mewarisi harta peninggalan orang tua.

Baca Juga:  Warisan Bukan Termasuk Objek Pajak Penghasilan, Ini Aturannya

Secara hukum, istri sah memang berhak atas harta peninggalan suami, sesuai ketentuan KUHPerdata dan UU Perkawinan.

Polemik ini menjadi pengingat bahwa pemahaman publik tentang aturan waris masih perlu diperkuat agar tidak menimbulkan stigma maupun kesalahpahaman.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, sengketa warisan menjadi salah satu kasus perdata yang paling banyak ditangani pengadilan, dengan lebih dari 12 ribu perkara tercatat sepanjang tahun.

Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum waris agar tidak menimbulkan konflik keluarga. (*)

TEMANISHA.COM