Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LIFESTYLE

Musik di Acara Nikahan Wajib Bayar Royalti, Bagaimana Aturannya?

40
×

Musik di Acara Nikahan Wajib Bayar Royalti, Bagaimana Aturannya?

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Belakangan ini, perdebatan soal royalti musik semakin ramai. Setelah masalah di kafe dan restoran, kini muncul pertanyaan baru: apakah memutar musik di acara pernikahan juga harus bayar royalti? Menurut Robert Mulyarahardja dari Wahana Musik Indonesia (WAMI), jawabannya adalah iya. Meskipun acara pernikahan bukan acara publik atau komersial, penggunaan musik di sana tetap dikenakan royalti.

Apa alasannya?

TOP LEGAL PRO

Pada dasarnya, setiap lagu adalah karya intelektual yang memiliki pemiliknya, yaitu pencipta lagu atau komposer. Sama seperti kita harus meminta izin saat menggunakan properti orang lain, menggunakan karya musik juga memerlukan izin. Cara “meminta izin” ini diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah, salah satunya adalah melalui pembayaran royalti.

Baca Juga:  Taman Harmoni Surabaya Resmi Dibuka: Wisata Edukasi Bernuansa Dunia, Fasilitas Lengkap dan Ramah Anak

Robert mencontohkan, di sebuah acara pernikahan, biasanya kita akan membayar vendor sound system, lighting, atau band yang tampil. Bukankah adil jika pencipta lagu, yang karyanya menjadi bagian penting dari acara tersebut, juga mendapatkan haknya? Kewajiban ini berlaku bahkan untuk acara yang bersifat pribadi, non-komersial, dan hanya dihadiri keluarga saja. Intinya, selama karya musik digunakan di ruang publik, ada hak yang harus dipenuhi.

Skema Tarif Royalti: Bukan Pajak, tapi Bentuk Penghargaan

Lalu, bagaimana skema pembayarannya? Robert menjelaskan bahwa pihak yang wajib membayar royalti adalah penyelenggara acara, bukan band atau artis yang tampil.

Tarif royalti untuk acara pernikahan ditetapkan sebesar 2% dari total biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan musik. Biaya ini mencakup semua hal yang berhubungan dengan musik, seperti sewa sound system, panggung, honor artis, dan lain-lain.

Baca Juga:  Demi Pendidikan Anak, Indra Bekti Berencana Pindah ke Australia

Pembayaran ini diserahkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Penting untuk dicatat, biaya ini bukan pajak atau pungutan liar, melainkan uang yang akan disalurkan kepada para pencipta lagu. LMKN akan membagikan royalti ini kepada lembaga manajemen kolektif (LMK) lain, termasuk WAMI, yang kemudian menyalurkannya secara rutin kepada para komposer tiga kali dalam setahun.

Tidak Ada Pilihan Lain Selain Mematuhi Aturan

Sangat sulit membayangkan acara pernikahan yang meriah tanpa musik. Namun, Robert menegaskan bahwa selama peraturan yang berlaku belum berubah, penyelenggara acara tidak punya pilihan lain selain mematuhi aturan tersebut. Hal ini adalah bentuk penghargaan terhadap hak kekayaan intelektual.

Saat ini, peraturan mengenai royalti ini masih terus didiskusikan, terutama karena ada perbedaan penafsiran antara beberapa lembaga, baik untuk acara komersial (seperti kafe) maupun non-komersial (seperti pernikahan atau ulang tahun). Namun, semangat utama di balik aturan ini tetap sama: menghargai dan mengapresiasi kerja keras para pencipta lagu atas karya-karya mereka.
*Ay 

Baca Juga:  Pemerintah Desa Menerbitkan Surat Imbauan ke Warga karena Sound Horeg

 

TEMANISHA.COM