TOPMEDIA – Kebijakan wajib halal yang bakal berlaku Oktober 2026 bukanlah bentuk “halalisasi” seluruh produk. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan meminta pelaku usaha non-halal untuk mencantumkan label non-halal agar konsumen mendapatkan informasi yang transparan.
Haikal menjelaskan bahwa logo halal hanya berlaku untuk produk halal, sementara produk non-halal wajib mencantumkan label khusus.
“Logo halal untuk produk halal, dan logo non-halal untuk non-halal. Sehingga penjualan babi, alkohol, itu tidak ada masalah sebenarnya, silakan. Negara hanya minta mencantumkan bahwa itu non-halal, itu saja,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Menurut Haikal, salah satu hambatan utama dalam sosialisasi kebijakan halal adalah kurangnya pemahaman masyarakat, terutama di media sosial.
Informasi keliru yang disebarkan pihak tertentu sering menimbulkan kesalahpahaman publik.
Untuk mengatasi hal tersebut, BPJPH memperkuat sosialisasi melalui evaluasi, publikasi, koordinasi, dan harmonisasi dengan berbagai pihak.
BPJPH juga menjalin kerja sama dengan 119 kabupaten di seluruh Indonesia untuk membangun ekosistem halal.
Dukungan terhadap sertifikasi halal diperkuat melalui regulasi, termasuk pembiayaan sertifikasi yang dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Satgas Halal, Kementerian Dalam Negeri semuanya kami libatkan, sampai tokoh-tokoh di daerah pun akan kami ajak semua,” kata Haikal.
Dengan langkah ini, BPJPH berharap sosialisasi semakin efektif sehingga pelaku usaha memahami kewajiban sertifikasi halal sekaligus memastikan produk non-halal tetap dapat dipasarkan secara transparan.
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi, melainkan memberi kepastian informasi bagi konsumen. (*)



















