TOPMEDIA – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang dirancang untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus menegaskan kedaulatan hukum nasional.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini merupakan langkah penting menjaga keamanan generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/3/2026) malam.
Meutya menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan kebijakan dan sistem mereka.
“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi,” tegas Meutya.
Sejumlah platform menunjukkan tingkat kepatuhan berbeda. X misalnya, menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026, serta berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah usia tersebut.
Bigo Live juga menaikkan batas usia menjadi 18 tahun, mengubah klasifikasi aplikasi menjadi 18+, dan menerapkan sistem moderasi berlapis dengan kecerdasan buatan serta verifikasi manual.
Untuk Roblox masih menyiapkan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah 13 tahun dengan pembatasan aktivitas permainan.
Sementara TikTok berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap, dengan rencana peta jalan operasional bagi pengguna usia 14–15 tahun.
Dengan hadirnya aturan ini, diharapkan dampak buruk dan akses akan konten tidak layak bagi anak-anak bisa ditekan. (*)



















