TOPMEDIA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh perguruan tinggi di Indonesia diwajibkan menghadirkan kampus inklusif yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan akses pendidikan tinggi yang setara bagi semua kalangan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara diseminasi metrik inklusi disabilitas yang mengedepankan data dan hasil pengukuran terkait partisipasi penyandang disabilitas dalam aktivitas kampus.
“Kegiatan ini menjadi upaya untuk meningkatkan akses bagi mahasiswa penyandang disabilitas agar pelayanan kampus lebih inklusif,” ujar Direktur Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan,(Belmawa) Kemdiktisaintek, Beny Bandanadjaja, dikutip Sabtu (20/12/2025).
Data Susenas 2018 menunjukkan hanya 2,8 persen penyandang disabilitas yang menyelesaikan pendidikan tinggi.
Tantangan utama meliputi keterbatasan akses fisik, layanan akademik yang belum adaptif, serta kebijakan kelembagaan yang belum optimal.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengembangkan Unesa Dimetric (UDIM), sebuah metrik inklusi disabilitas yang bersifat universal dan objektif.
“UDIM dikembangkan atas kesadaran pentingnya aksesibilitas terhadap lingkungan fisik, sosial, ekonomi, dan budaya, serta akses terhadap pendidikan dan komunikasi,” jelas Beny.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Khairul Munadi, menegaskan inklusivitas bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
“Kampus adalah rumah bersama yang menjunjung prinsip kesetaraan. Mulai 2026 seluruh perguruan tinggi wajib menghadirkan lingkungan belajar yang ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas,” tegas Khairul.
Metrik inklusi disabilitas akan menjadi instrumen penting untuk memetakan kondisi kampus, mengenali celah layanan, dan menyusun langkah strategis yang relevan.
“Inklusivitas adalah komitmen bersama. Dengan kebijakan ini, perguruan tinggi di Indonesia diharapkan benar-benar menjadi rumah bagi semua,” tegas Khairul.
Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND), Dante Rigmalia, memberikan apresiasi atas kebijakan ini.
“Kami sangat senang karena pemerintah mulai meningkatkan perhatian dengan membuat peraturan untuk meningkatkan pelayanan bagi penyandang disabilitas di perguruan tinggi,” ujarnya.
Kebijakan wajib kampus inklusif mulai 2026 menjadi tonggak penting dalam pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas.
Dengan dukungan metrik inklusi disabilitas dan regulasi nasional, pemerintah berharap seluruh perguruan tinggi dapat menghadirkan lingkungan belajar yang setara, ramah, dan berkelanjutan. (*)



















