Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LIFESTYLE

MUI Soroti Aksi Anwar Sanjaya di Program Ramadan, Minta Komisi Penyiaran Indonesia Bertindak

×

MUI Soroti Aksi Anwar Sanjaya di Program Ramadan, Minta Komisi Penyiaran Indonesia Bertindak

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti perilaku presenter Anwar Sanjaya dalam sejumlah program Ramadan 1447 H. Hasil pemantauan terbaru menunjukkan adanya dugaan pelanggaran etika siaran yang dinilai kurang sesuai dengan nuansa bulan suci.

Pemantauan tahap kedua yang dilakukan MUI pada 1–10 Maret 2026 terhadap 16 stasiun televisi menemukan beberapa konten yang dianggap bermasalah. Ketua Tim Pemantauan Siaran Ramadan MUI, Rida Hesti Ratnasari, menyampaikan bahwa temuan tersebut akan diteruskan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar dapat ditindaklanjuti.

HALAL BERKAH

Menurut Rida, tayangan semacam itu sangat disayangkan karena berpotensi mengurangi kesakralan Ramadan. Ia juga menekankan bahwa program televisi saat sahur rentan ditonton anak-anak, sehingga kontennya perlu lebih dijaga. MUI pun meminta KPI memberikan sanksi tegas atas pelanggaran yang ditemukan.

Baca Juga:  Madonna Comeback, Tapi Tak Kembali Sebagai Penyanyi, Ini Dunia Barunya

Sorotan utama MUI mencakup beberapa adegan yang dinilai tidak pantas, mulai dari gerakan joget yang dianggap berlebihan hingga candaan yang dinilai tidak relevan. Aksi tersebut tercatat terjadi pada awal Maret dan berulang di hari berikutnya. Selain itu, terdapat pula adegan fisik seperti tindakan memiting rekan sesama presenter hingga terjatuh, yang dinilai berpotensi melanggar aturan penyiaran.

Tidak hanya pada periode Maret, MUI juga menemukan indikasi pelanggaran serupa dalam pemantauan sebelumnya pada 18–28 Februari 2026. Dalam periode itu, Anwar disebut melakukan candaan yang mengarah pada kekerasan verbal dan body shaming. Beberapa ucapan yang dilontarkan dinilai merendahkan penampilan fisik orang lain.

MUI juga mencatat adanya adegan yang dianggap tidak layak tayang, seperti gerakan yang diasosiasikan dengan unsur erotis serta tindakan membuka pakaian di depan kamera. Hal-hal tersebut dinilai bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Baca Juga:  WINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ Lebaran 2026, Fasilitas Nyaman untuk Pemudik di Rest Area dan SPBU

Selain aspek etika siaran, MUI turut menyoroti bahaya body shaming yang dapat berdampak serius pada kesehatan mental. Perilaku tersebut berpotensi memicu gangguan seperti depresi, kecemasan, hingga masalah makan seperti anoreksia dan bulimia. Risiko ini menjadi lebih besar jika tayangan dikonsumsi oleh anak-anak dan remaja.

Dengan berbagai temuan tersebut, MUI berharap KPI dapat mengambil langkah tegas agar kualitas siaran televisi tetap terjaga, terutama selama Ramadan yang seharusnya diisi dengan konten yang lebih mendidik dan beretika. (*)

TEMANISHA.COM