TOPMEDIA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa terkait pengelolaan rekening dormant, rekening yang tidak aktif dalam waktu lama, sebagai jawaban atas permohonan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Fatwa ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, di Jakarta.
Menurut Niam, rekening dormant secara syariah tetap menjadi hak nasabah. Bank atau lembaga keuangan wajib menghubungi dan mengingatkan pemilik agar mengetahui status rekeningnya.
“Rekening dormant itu secara syari masih hak nasabah. Karena itu, pihak bank harus memberitahu pemilik tentang status tersebut,” jelasnya.
Fatwa ini lahir setelah PPATK melaporkan bahwa terdapat lebih dari Rp190 triliun dana yang masuk kategori dormant. Setelah proses klarifikasi, masih tersisa lebih dari Rp50 triliun uang yang tidak diketahui pemiliknya.
Niam menegaskan, apabila pemilik rekening tidak ditemukan, dana tersebut masuk dalam kategori al-mal al-dlai’ atau harta tak bertuan. Sesuai prinsip fikih, dana demikian wajib dialirkan ke lembaga sosial agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
“Jika pemiliknya tidak diketahui, dana itu harus diserahkan kepada lembaga sosial untuk kemaslahatan,” kata Niam. Untuk lembaga keuangan syariah, penyaluran ini dilakukan melalui institusi sosial Islam, seperti BAZNAS.
Fatwa tersebut juga menekankan pentingnya memanfaatkan harta dengan benar. MUI menilai membiarkan dana terbengkalai hingga menimbulkan mudarat atau disalahgunakan merupakan tindakan yang dilarang.
“Tindakan menelantarkan dana sehingga hilang manfaatnya atau bahkan disalahgunakan, hukumnya haram,” tegas Niam.
Permohonan fatwa ini diajukan PPATK karena banyaknya temuan rekening dormant yang nominalnya sangat besar, termasuk beberapa yang terindikasi terkait tindak pidana. Pada Munas XI, selain membahas pajak berkeadilan, MUI juga mengesahkan beberapa fatwa lain, seperti pengelolaan sampah di perairan, status saldo uang elektronik yang hilang atau rusak, serta manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.
Isi Fatwa tentang Rekening Dormant
Ketentuan hukum utama:
-
Dana dalam rekening dormant tetap menjadi hak nasabah.
-
Bank wajib memberi tahu dan mengingatkan pemilik rekening.
-
Jika rekening tetap tidak diaktifkan setelah pemberitahuan, dana harus diserahkan ke lembaga sosial dan rekening ditutup untuk mencegah penyalahgunaan.
-
Lembaga keuangan syariah wajib menyalurkan dana tersebut sesuai prinsip syariah, misalnya ke BAZNAS.
-
Menelantarkan dana dormant hingga menimbulkan hilangnya manfaat atau penyalahgunaan hukumnya haram.
Rekomendasi MUI:
-
Nasabah diminta menjaga dan memanfaatkan hartanya secara produktif.
-
Bank wajib mencegah penyalahgunaan rekening dormant.
-
Otoritas terkait seperti PPATK, OJK, dan Kemenkeu harus mengawal penanganan rekening dormant sambil tetap menjamin hak pemilik sah sesuai syariah dan hukum yang berlaku.
Dengan adanya fatwa ini, MUI berharap pengelolaan dana dormant dapat lebih tertib, sesuai prinsip syariah, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. (*)



















