TOPMEDIA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Musyawarah Nasional (Munas) XI mengeluarkan fatwa tentang pajak berkeadilan.
Salah satu poin utama menegaskan bahwa kebutuhan primer, khususnya sembako, rumah, dan bumi yang dihuni, tidak boleh dibebani pajak.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menyebut pajak seharusnya hanya dikenakan kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan atau kebutuhan sekunder dan tersier.
“Pungutan pajak terhadap kebutuhan pokok tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Ni’am menegaskan bahwa pajak pada hakikatnya hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial.
Ia membandingkan dengan kewajiban zakat dalam Islam, di mana kemampuan minimal setara dengan nisab zakat mal yakni 85 gram emas. Perhitungan tersebut, menurutnya, dapat dijadikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Fatwa MUI juga merekomendasikan peninjauan kembali beban perpajakan, terutama pajak progresif yang dinilai terlalu besar.
Selain itu, MUI mendorong penindakan terhadap mafia pajak serta evaluasi terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah wajib mengelola pajak dengan amanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman,” tegas Ni’am.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menilai fatwa MUI tidak menimbulkan polemik karena sejalan dengan peraturan yang berlaku.
“Komoditas bahan pokok memang tidak dikenakan PPN karena merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Jadi bagi kami tidak ada polemik,” ujarnya dalam media gathering di Denpasar, Selasa (25/11/2025).
Bimo menambahkan, otoritas pajak telah bertemu dengan MUI pada September 2025 untuk memberikan penjelasan.
Ia mencontohkan kebijakan threshold PPN, pembebasan PPh bagi UMKM beromzet di bawah Rp500 juta, serta insentif PPh final UMKM 0,5% bagi pengusaha beromzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.
“Fatwa pajak berkeadilan ini menegaskan prinsip daya pikul. Pajak hanya dikenakan kepada mereka yang mampu, sementara kebutuhan primer seperti sembako tidak boleh dibebani pajak,” kata Bimo. (*)



















