Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

MUI Apresiasi KUHP Nasional, Soroti Pasal Nikah Siri dan Poligami

×

MUI Apresiasi KUHP Nasional, Soroti Pasal Nikah Siri dan Poligami

Sebarkan artikel ini
ilustrasi. Foto:Pinterest
toplegal

TOPMEDIA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan apresiasi atas berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang secara resmi menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda. MUI menilai kehadiran KUHP baru sebagai langkah penting menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional.

“Artinya kita sudah terbebas dari KUHP produk kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional. Dengan KUHP baru, sebagai payung hukum pidana untuk melindungi masyarakat,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, kepada MUI Digital di Jakarta, Selasa (6/1/2025).

HALAL BERKAH
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh.

Meski demikian, sosok yang akrab disapa Prof Ni’am itu menegaskan bahwa MUI tetap memberikan sejumlah catatan kritis, terutama terkait pasal yang dinilai membuka peluang pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami.

Ia menjelaskan, dalam konteks administrasi negara, peristiwa perkawinan memang perlu dicatatkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam mengelola peristiwa keagamaan. Pencatatan ini penting untuk menjamin perlindungan hak keperdataan dan hak-hak sipil warga negara.

“Tapi pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan,” jelasnya.

Baca Juga:  Ahmad Dhani Singgung Inara Rusli Soal Poligami, Begini Aturan Menurut Hukum di Indonesia

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah di Depok, Jawa Barat, itu menegaskan bahwa perempuan yang masih terikat pernikahan tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain.

“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami,” tegas Prof Ni’am.

Ia juga merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan fikih yang mengatur perempuan-perempuan yang haram dinikahi atau dikenal sebagai al-muharramat minan nisa’, seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, hingga saudara sepersusuan.

Menurut Prof Ni’am, apabila pelanggaran tersebut dilakukan dengan sengaja, maka dapat berimplikasi pidana. Namun, MUI berpandangan bahwa pemidanaan terhadap nikah siri bukanlah pendekatan yang tepat.

“Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” ujarnya menegaskan.

Baca Juga:  Dugaan Identitas Ganda Ang Mery Terkuak di Persidangan, Saksi Ungkap Penguasaan Aset Bersama

Ketua Umum Majelis Alumni IPNU itu menambahkan bahwa perkawinan sejatinya merupakan peristiwa keperdataan, sehingga penyelesaiannya pun seharusnya melalui mekanisme perdata, bukan pidana.

“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial,” sambungnya.

Lebih lanjut, Prof Ni’am menyampaikan bahwa MUI memberi perhatian khusus terhadap implementasi KUHP baru agar penerapannya di lapangan berjalan baik dan benar-benar berdampak pada ketertiban masyarakat.

Ia menjelaskan, Pasal 402 KUHP mengatur sanksi pidana bagi seseorang yang melangsungkan perkawinan padahal diketahui terdapat penghalang sah atas perkawinan tersebut.

“Ketentuan ini sebenarnya sangat jelas, aman, dan clear karena ada batasannya, yakni adanya penghalang yang sah,” ujarnya.

Ia menambahkan, Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1). Dalam perspektif Islam, penghalang sah perkawinan adalah ketika seorang perempuan masih terikat pernikahan dengan laki-laki lain. Sementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang membuat pernikahan tidak sah.

Baca Juga:  Kripto Indonesia Jadi Sorotan! Gara-Gara Adanya Dugaan Praktik Penipuan

“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan,” jelasnya.

Dengan demikian, Prof Ni’am menilai bahwa mempidanakan nikah siri dengan dasar Pasal 402 merupakan tafsir yang keliru dan tidak sejalan dengan hukum yang berlaku.

“Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam,” tegasnya.

Ia pun menutup dengan menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasi KUHP agar hukum benar-benar menghadirkan manfaat, keadilan, serta kesejahteraan bagi masyarakat.

“Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas,” pungkasnya. (*)

TEMANISHA.COM